Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Data Ulang 2.827 Kendaraan Dinas untuk Cegah Aset Hilang

BPKAD Samarinda mulai melakukan pendataan ulang terhadap 2.827 kendaraan dinas yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DATA ULANG ASET - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pendataan ulang terhadap 2.827 kendaraan dinas yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kendaraan benar-benar ada, berfungsi, dan tercatat dalam sistem aset daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pendataan ulang terhadap 2.827 kendaraan dinas yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kendaraan benar-benar ada, berfungsi, dan tercatat dalam sistem aset daerah.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mencegah potensi hilangnya aset daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan.

“Untuk memastikan apakah jumlah itu keberadaannya memang ada atau gimana, kami membuat satu terobosan dengan membuat surat edaran ke masing-masing OPD untuk mengisi data jumlah kendaraan di masing-masing OPD,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: 86 Kendaraan Dinas di Tangan Pensiunan PNS, Sekda Kaltim Tarik Paksa Usai 3 Kali Surat Peringatan

Surat edaran tersebut mewajibkan setiap OPD melakukan pendataan mandiri dan melampirkan pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset yang dikelola.

Pendataan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, dengan kewajiban mencocokkan antara data sistem dan kondisi riil di lapangan.

Yusdiansyah mencontohkan, apabila ada selisih jumlah kendaraan antara data dan temuan di lapangan, maka OPD wajib membuat pakta integritas yang menjelaskan penyebabnya.

“Katakan misalnya di Sekretariat Kota itu ada kendaraan yang tercatat jumlahnya 100. Kemudian real yang ada di lapangan itu 57, berarti ada 43 yang tidak ditemukan. Kita bikin pakta integritas bahwa tidak ditemukan dikarenakan dibawa oleh pensiunan, hilang, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Kendaraan Dinas Pensiunan Pejabat Akan Ditarik

BPKAD Samarinda akan menindaklanjuti hasil pendataan tersebut secara bertahap.

Kendaraan yang diketahui masih dibawa oleh pensiunan akan ditarik kembali, sedangkan kendaraan hilang akan diproses melalui keterangan kepolisian.

“Adapun kendaraan yang rusak berat atau tidak berfungsi dengan nilai guna di bawah 30 persen akan masuk proses pelelangan,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban tahap awal kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke pemerintah.

Baca juga: Pemprov Kaltim Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas Tahun Ini

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, ditemukan 26 kendaraan dinas yang belum kembali ke Pemkot Samarinda sejak 2022.

“Temuan 2021 yang diaudit tahun 2022 itu ada 26. Dari 26 itu, sudah kami amankan 14. Artinya sudah kami tarik. Sisa 11. Dan 11 itu tahun berikutnya ada lagi temuan BPK 4, bertambahlah jumlahnya dari 11 jadi 15,” ungkapnya.

Yusdiansyah menegaskan, audit BPK hanya dilakukan secara sampel sehingga angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved