Berita Kutim Terkini

Seteru Penguasaan Lahan Poktan TDB Dengan PT KPC di Bengalon Kutim

Pengakuan Rafiq, sapaan karibnya, lahan seluas 22,8 hektare miliknya berada tepat di atas tanah Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB)

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Anggota Kelompok Tani Taman Dayak Basap memasang spanduk pemberitahuan yang memuat isi putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sangatta di Bajang Tidung, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Selama puluhan tahun mendiami Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Muhammad Rafiq tidak menyangka masalah penguasaan lahan di sektor sumber daya alam dari korporasi tambang terhadap masyarakat dialami.

Pengakuan Rafiq, sapaan karibnya, lahan seluas 22,8 hektare miliknya berada tepat di atas tanah Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), yang saat ini status lahan tersebut sedang bersengketa dengan anak perusahaan tambang batu bara besutan Bumi Resources yakni PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).

Lahan yang terletak di Bajang Tidung, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut, perselisihannya berlangsung sejak dua tahun lalu.

Saat itu, melalui putusan nomor: 20/Pdt.G/2020/PN Sgt, yang diputuskan Pengadilan Negeri Sangatta pada 11 Desember 2020 memenangkan gugatan Ketua Poktan TDB, Pungkas, atas kepemilikan sebidang tanah dengan luas 152,3 hektare dan menghukum PT KPC untuk segera mengosongkan serta menyerahkan tanah mereka.

Baca juga: Perumda TTB Kutim Distribusikan 6,1 Juta Liter Bantuan Air Bersih di Sangatta

Baca juga: Akmal Live Facebook di Kutim Ditonton Ribuan Pengguna, Jual Baju Raup hingga Rp 80 Juta per Hari

Baca juga: Idul Adha 1443 H, Wabup Kutim Potong Sapi Kurban di Halaman Masjid Agung Sangatta

Meski begitu, Rafiq mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan perintah pengadilan bahkan setelah putusan tersebut sejumlah anggota Poktan TDB, yang hendak beraktifitas di sana dilarang oleh aparat keamanan setempat karena dianggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Pelarangan itu terjadi saat proses perkara di pengadilan belum mendapatkan kepastian hukum yang tetap.

"Kalau begitu, sesungguhnya di mana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka (PT KPC) telah terbukti di pengadilan Sangatta melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan kami," ujarnya dalam rilis yang diterima TribunKaltim.co.

Ia menganggap perusahaan PT KPC sejatinya hanyalah sebagai "tamu" di atas tanah mereka, dan pihaknya sementara ini masih manjadi "tuan rumah" yang peramah kepada siapapun.

Oleh sebab itu, ia telah mengadukan nasib lahannya yang berada di atas tanah seluas ratusan hektare milik Poktan TDB, kepada Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).

Di samping itu, ia pun berharap kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar dapat turun tangan memeriksa kasus tersebut, terutama di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta berpesan kepada seluruh pihak hendak nya mendidik masyarakat kecil, untuk taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung saat dikonfirmasi TribunKaltim menyebut bahwa KPC telah memenangkan banding kasus ini di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Pada Tahun 2009 telah dilakukan pembebasan terhadap lahan yang terletak di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kutim melalui Tim Kecamatan Bengalon (dimana objek tersebut masuk kedalam wilayah Desa Sepaso).

Dipaparkan kronologi permasalahan lahan tersebut bermula adanya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan tertanggal 30 April 2020 atas nama Kelompok Tani Dayak Basap.

Dalam surat pernyataan bernomor Reg:593.83/018/SP/V/2020 disebutkan bahwa “Tanah tersebut dikuasai dan dipelihara secara terus menerus sejak Tahun 1993”.

"Dengan surat pernyataan tersebut, seolah-olah Kelompok Tani Taman Dayak Basap menguasai Tanah Perwatasan seluas 152,3 hektar," ujarnya.

Baca juga: Program Ketahanan Pangan Picu Sengketa Lahan, Warga Manggar Balikpapan Protes ke Kodam VI/Mulawarman

Padahal tanah perwatasan tersebut seluruhnya berada di areal yang telah dibebaskan oleh PT KPC pada tahun 2009, sehingga Poktan tidak mempunyai Hak Atas Tanah.

Pihak perusahaan juga mengungkap bahwa telah terjadi penandatanganan sebagai Saksi Perbatasan dari Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan yang diakui sebagai Penguasaan dari Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap”.

Oleh karenanya sejak tahun 2010, PT KPC telah mempergunakan kawasan tersebut sebagai AB Link Road (Jalan Hauling AB).

Buatan Poktan Taman Dayak Basap (Pungkas) yang membuat dan menggunakan Surat
Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Asal Usul Tanah, dan Sket Tanah atas nama Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap” adalah merupakan
perbuatan Pidana.

Sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, surat–surat tersebut dibuat dengan cara dipalsukan dan dipergunakan oleh terlapor untuk menuntut ganti rugi terhadap Tanah Perwatasan yang seluruhnya merupakan hak dari PT KPC.

"Pada tanggal 14 Juli 2020 Poktan TDB menggugat PT KPC melalui Pengadilan Negeri Sangatta, dengan putusan Poktan TDB menang namun pengajuan status quo yakni pengosongan lahan ditolak," ujarnya.

PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan PT KPC menang, Poktan TDB kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved