Berita Samarinda Terkini
TRC PPA Kaltim Sebut 80 Persen Penganiayaan Dialami Perempuan yang Menikah Siri
Wanita ini bernama DN (41) yang mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
"Menikahlah di KUA agar bisa mendapatkan perlindungan hukum,
Kalau menikah siri dilaporkan bukan KDRT, jatuhnya hanya penganiayaan," jelasnya.
Baca juga: TRC PPA Kaltim Bagikan Makanan Ringan Sambil Memberi Sosialisasi Stop Kekerasan Terhadap Anak
Ibu 4 anak ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak acuh terhadap kekerasan yang ada di sekitarnya.
"Bukan kita kepo. Tapi harus peka. Misal mengapa anaknya rewel, mengapa sering ribut, harus aware,
Ingat, kekerasan bukan soal tindakan fisik saja. Tetapi juga verbal (perkataan dan candaan yang melukai hati)," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel