Berita Bontang Terkini
SPBU di Bontang Terapkan Penggunaan Fuel Card Bagi Pengguna BBM Subsidi
SPBU Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim secara resmi memberlakukan penerapan fuel card bagi pengguna BBM solar subsidi hari ini
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - SPBU Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim secara resmi memberlakukan penerapan fuel card bagi pengguna BBM solar subsidi hari ini, Senin (4/7/2022).
Seluruh kendaraan pengguna solar subsidi wajib menggunakan fuel card saat pengisian BBM.
Jika tidak, maka kendaraan tersebut tak diperkenan masuk dalam antrean pengisian BBM.
“Tidak bisa, semua kandaraan yang pengguna BBM subsidi wajib gunakan kartu dengan mambayar secara non tunai,” terang Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.
Baca juga: Tangkal Mobil Mewah Pakai BBM Bersubsidi, Solusi DPR RI Sosialisasi MyPertamina Secara Masif
Baca juga: DPRD Bontang Nilai Penggunaan Fuel Card tak Kurangi Antrean Truk Solar Subsidi di SPBU
Baca juga: Pemkot Bontang Terapkan Fuel Card Bagi Pengguna Solar Subsidi di SPBU, Berlaku 20 Juni Mendatang
Secara sistem, fuel card akan digunakan sebagai alat transaksi saat pengisian BBM yang langsung dilayani operator.
Setelah itu, nanti operator akan memeriksa dan mengisi BBM sesuai batas maksimal pengisian.
Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan sejak dua pekan terakhir.
“Pengendara truk kemarin difasilitasi mendaftar di SPBU Kopkar, jadi yang sudah daftar bisa isi BBM sesuai aturan,” terangnya.

Selain itu, aturan penggunaan fuel card ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 tentang batas jumlah maksimal penerima BBM subsidi solar.
Jufri juga menjelaskan, sebelumnya ketersediaan stok 8 ton BBM subsidi biasanya habis terjual hanya dalam waktu 5 jam.
Kemungkinan setelah aturan ini diberlakukan, stok BBM yang tersedia dipenampungan SPBU tidak ada akan habis.
"Kami prediksi tidak habis. Karena yang punya kartu paling hanya 80an kendaraan," pungkasnya.
Baca juga: Berlaku Wajib Mulai Juni 2022, Fuel Card 2.0 Solar Subsidi Dijamin Antiduplikasi
Sebagai informasi, khusus kendaraan pribadi roda 4 maksimal mengisi 40 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.
Sedangkan bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang roda 6 atau lebih bisa isi maksimal 150 liter per hari. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.