Berita Samarinda Terkini
Sidang Lanjutan Kasus Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Hadirkan Saksi Ahli
Sidang perkara sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Internal Fraksi Golkar dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud kembali dilanju
Penulis: Rita Lavenia |
Yakni meski di DPRD atau pun dalam Undang-Undang sudah terpenuhi, tetapi bila ada proses upaya hukum yang masih berjalan, pergantian Ketua DPRD Kaltim belum bisa dilakukan.
Andi Asran juga menyinggung keabsahan paripurna yang telah dilakukan Fraksi Partai Golkar untuk melakukan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.
Sebab saat paripurna pada 2 November 2021 lalu tersebut mereka melakukan upaya hukum yang masih berlangsung.
"Proses putusan ada di Desember. Sehingga paripurna di November itu sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim itu pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Makmur HAPK melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar.
Namun langkah Makmur guna menggadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.
Tak berhenti di situ, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata.
Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar.
Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut.
Majelis Hakim menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar baik di tingkat DPP, DPD hingga Fraksi DPRD Kaltim telah selesai.
Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.
Sebagaimana di dalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.
Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai.
Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.