Video Viral
Anies Baswedan Kalah, Tuntutan Apindo Terkabul, PTUN Batalkan UMP Jakarta 2022
Anies Baswedan kalah, tuntutan Apindo terkabul, PTUN batalkan UMP Jakarta 2022
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memiliki pertimbangan untuk putusan mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) DKI berkait UMP Jakarta 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam putusan itu, hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.5 juta.
Besaran UMP yang ditetapkan Anies Baswedan sebelumnya lebih tinggi dari penetapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp 4.4 juta
Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN terkait putusan atas besaran tersebut.
Pertama, penetapan besaran Rp 4.5 juta itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang.
Kemudian, kenaikan sebesar Rp 4.5 juta (3,5 persen) adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha yang ditetapkan dalam Keputusan Tergugat Nomor 1395 Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.5 juta dengan objek sengketa sebesar Rp 4.6 juta (5,1 persen).
"Kenaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pekerja sebesar Rp Rp 4.5 juta (3,51 persen) telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen (vide bukti T-5 yang tidak dibantah Para Pihak)," bunyi salinan keputusan tersebut.
Besaran Rp Rp 4.5 juta itu juga berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pekerja, di mana nilai besaran tersebut yang dihitung dan dikehendaki pekerja dan di atas ekspektasi pekerja.
"Kenaikan sebesar Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pekerja a quo, masih dapat diterima pengusaha, sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat rapat pembahasan bersama unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta," lanjut bunyi keputusan itu.
Diberitakan sebelumnya, PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Putusan itu juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal.
PTUN memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Sebelumnya, pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.