Video Viral

Anies Baswedan Kalah, Tuntutan Apindo Terkabul, PTUN Batalkan UMP Jakarta 2022

Anies Baswedan kalah, tuntutan Apindo terkabul, PTUN batalkan UMP Jakarta 2022

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kelompok buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Kemudian Pemprov DKI berjanji akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 pada 16 Desember 2021.

Sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.641.854. Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved