Berita Penajam Terkini
BKPSDM PPU Belum Dapat Rekomendasi Kemendagri Untuk Isi 7 JBT Yang Kosong
Pengisian tujuh jabatan kosong pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, hingga kini masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pengisian tujuh jabatan kosong pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, hingga kini masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut seperti dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin kepada TribunKaltim.co.
Ia mengungkap, usulan untuk melakukan pengisian jabatan kosong di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah diusulkan pada Mei 2022 lalu kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun hasil koordinasi bahwa terlebih dahulu harus dilakukan pengoptimalisasian.
Hal itu sebab pengisian tidak bisa serta merta dilakukan karena terbentur kewenangan.
Belum lagi, saat ini PPU masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Baca juga: 29 Peserta Ikut Tahapan Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama di BKPP Kutim, Perebutkan 5 Jabatan
Baca juga: Empat Kadis Dinyatakan Lolos Berkas Seleksi JPT Pratama Sekretaris Kabupaten Kutim
Baca juga: OPD Kosong Bakal Terisi, 38 ASN di Balikpapan Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama
"Ini sudah bersurat ke Mendagri melalui gubernur untuk melakukan pengisian jabatan kosong, artinya pengisian untuk dilakukan rotasi para Jabatan Pimpinan Tinggi, secara tidak langsung kami di wa Kemendagri bahwa dilakukan pengoptimalisasian terlebih dahulu.
Kita memang mau melakukan pengisian semua, tapi persoalannya kita terbentur oleh kewenangan. Kewenangan itu diatur diundang-undang Pemerintah Daerah maupun di PP 49 tahun 2008," jelasnya Rabu (13/7/2022).
Meski belum jelas kapan waktu akan dilakukan pengisian jabatan kosong tersebut, namun diakui Khairuddin hal itu tidak akan menganggu kinerja di SKPD terkait.
Menurutnya, kewenangan JPT atau setara kepala dinas yang saat ini diisi oleh Plt, tetap akan berjalan efektif.
Hal itu sebab, jabatan Plt hanya tidak diperkenankan untuk mengubah kewenangan yang ada.
Sementara untuk pekerjaan yang bersifat umum, tetap boleh dilakukan.
"Artinya kewenangan Plt yang dijabat administrator itu tidak menganggu, misalnya Kepala Dinas Kominfo diisi Plt, dia melaksanakan tugas rutin, memberikan izin cuti, penandatanganan berkas lain, tetap dibolehkan," katanya.
Baca juga: Sekda Mahulu Pimpin Uji Kompetensi Seleksi JPT Pratama
"Kalau dia Plt dia tidak boleh merubah kebijakan, tapi tetap tidak menghambat, kebijakan apa yang mau dirubah disitu," pungkasnya.
Diketahui, jabatan yang kosong di SKPD lingkup Pemkab PPU yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan lainnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.