Berita Regional Terkini

Julianto Eka Putra Ditahan Setelah 19 Kali Sidang, Kini Motivator JE Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur/Kompas.com-Nugraha Perdana
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. Kanan: Motivator JE saat menjalani persidangan di PN Malang beberapa waktu lalu. Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Julianto Eka Putra alias motivator JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI ) ditahan. 

Selain sudah ditahan, kini Julianto Eka Putra atau motivator JE juga dihadapkan pada kasus lain, yakni eksploitasi anak.

Simak update kabar kasus Julianto Eka Putra alias motivator JE termasuk faktar terbarunya menjadi tersangka kasus eksploitasi anak

Persidangan kasus kekerasan seksual siswi SPI yang menyeret Julianto Eka Putra atau motivator JE ini telah bergulir mulai 16 Februari 2022.

Hingga sidang terakhir yakni sidang ke-19 Rabu 6 Juli 2022, Julianto Eka Putra atau motivator JE belum ditahan.

Bahkan sejak kasusnya mencuat hingga selama 5 bulan persidangan, Julianto Eka Putra atau motivator JE belum ditahan.

Barulah pada Senin 11 Juli 2022 kemarin, Julianto Eka Putra atau motivator JE ditahan.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjemput paksa Julianto Eka Putra alias motivator JE di rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya. 

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Selanjutnya, Julianto Eka Putra atau motivator JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap fakta terbaru Julianto Eka Putra atau motivator JE.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kasus sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Mia Amiati mengatakan, fakta baru terungkap di mana JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Menurut Mia Amiati ada 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak.

Sidang kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau motivator JE ini akam kembali digelar Rabu 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Terdakwa Eksploitasi Anak

Selain terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra atau motivator JE juga menjadi tersangka kasus eksploitasi anak.

Baca juga: Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Segera Digelar, Alasan Jaksa Tidak Menahan Motivator JE

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.

Dikutip dari TribunJatim.com, selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali.

Saat itu, usai para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.

Para korban juga tidak memperoleh gaji atau keuntungan, sesuai kesepakatan di awal.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi."

"Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).

Ia menegaskan, meskipun JE berstatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus asusila, namun kasus lain yang menyeret JE tetap bakal digulirkan.

Baca juga: Terkuak Siapa Motivator Inisial JE Sebenarnya, Terungkap Jumlah Korban Julianto Eka Putra Sejak 2009

Keluarga Belum Diizinkan Jenguk

Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, tidak ada keistimewaan dalam penahanan Julianto. 

Julianto Eka Putra atau motivator JE ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.

"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih." 

"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda."

"Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujar Heri dilansir Tribun Jatim, Selasa (12/7/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan.

Heri juga mengatakan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.

Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pihaknya sudah menantikan penahanan terhadap Julianto sejak lama.

"Tentu kami meskipun sudah lama mendambakan saudara Julianto yang dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang seyogyanya harus sudah ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi," ujarnya, Senin, dilansir dari YouTube Arist Merdeka Official, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia.

"Tetapi itu tidak pernah terkabul sampai dengan sidang yang ke-19," sambungnya.

Arist lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

"Walaupun demikian, kami tetap bangga kepada Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu Malang yang segera merespons tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan Komnas Perlindungan Anak," ungkapnya.

Ia menambahkan, perang terhadap predator anak harus mendapat dukungan dari semua pihak.

"Sekalipun banyak orang menghujat keberadaan Komnas Perlindungan Anak, tapi Komnas Perlindungan Anak terus mendorong."

"Karena kita percaya bahwa kejadian ini sungguh terjadi dan patut mendapatkan dukungan semua komponen bangsa ini untuk perang terhadap predator dan monster-monster kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Mengenai penahanan Julianto Eka Putra, Arist menyebutnya sebagai hadiah untuk anak Indonesia.

Mengingat, Hari Anak Nasional akan diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022 mendatang.

"Sekali lagi saya mewakili anak Indonesia mengucapkan terima kasih."

"Ini merupakan hadiah untuk anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli Tahun 2022 ini," terang Ketua Umum Komnas PA.

Baca juga: UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Motivator JE, Status Terdakwa Pelecehan Seksual tapi Belum Ditahan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved