Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Akan Tertibkan Kendaraan dan Lapak Pedagang di Kawasan Siring Kandilo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser bakal lakukan penertiban di kawasan Siring Kandilo, Jalan Yos Sudarso

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mengimbau pedagang untuk menjaga ketertiban saat berjualan di kawasan Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser bakal lakukan penertiban di kawasan Siring Kandilo, Jalan Yos Sudarso.

Penertiban itu bakal menyasar kendaraan pedagang yang terpakir, serta lapak pedagang di kawasan tersebut, Rabu (13/7/2022).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser, Nur Alam menyampaiakan penertiban akan dilakukan secara bertahap.

"Kita retibkan secara bertahap, menyasar kendaraan pedagang yang sudah terparkir berhari-hari, kemudian bangunan yang dibuat pedagang mulai dari depan lapangan prajurit hingga arah pasar Senaken," terang Alam.

Satpol PP Paser, juga telah mengimbau pedagang agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Baca juga: Satpol PP dan DP3 Temukan Dua Pedagang Hewan Kurban di Balikpapan tak Berizin

Baca juga: Marak Penjualan Miras di Bontang, Satpol PP Segera akan Tumpas

Baca juga: Tak Main-Main, Anies Baswedan Kerahkan 240 Satpol PP Tutup 12 Outlet Holywings

Tak hanya itu, pedagang juga telah dihimbau untuk tidak membuat maupun mendirikan lapak atau bangunan di kawasan Siring Kandilo.

"Hal itu bisa mengganggu pengguna jalan, apalagi memarkirkan kendaraanya hingga memakan badan jalan," tambah Alam.

Dikatakan, Pemda Paser juga telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang.

"Kami sudah memberitahukan bahwa kendaraan tidak boleh terparkir di sana dan tidak boleh ada bangunan di atas trotoar," tegasnya.

Pemberitahuan yang sama juga telah disampaikan kepada para pedagang lain, yang berada di ruas jalan Yos Sudarso dari  dari depan Bankkalimtara hingga jembatan sungai.

Penertiban tersebut, kata Alam dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum serta tertib jalan dan fasilitas umum.

"Pemkab Paser melalui Satol PP telah pmengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan memakai kendaraan atau yang tidak memakai kendaraan, untuk tidak  meninggalkan kendaraan/rombong di atas badan jalan, trotoar dan bahu jalan serta fasilitas pemerintah setelah selesai berjualan," urainya.

Satpol PP Paser telah mengimbau para pedagang untuk tidak memakai kendaraan sebagai tempat menjajakan jualannya di atas fasilitas jalan, ataupun di tempat umum milik pemerintah, kecuali telah mendapat izin.

Baca juga: Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin, Tidak Punya Stiker Lunas Pajak

"Sudah kami imbau pedagang untuk tidak mendirikan bangunan lapak berdagang atau berjualan di atas badan jalan, trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum milik pemerintah," tegas Alam.

Tak hanya itu, para pedagang juga telah diberitahukan untuk tidak menghampar barang dagangan di atas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved