Berita Kubar Terkini

Dekranasda Kubar Sukses Patenkan HAKI 10 Jenis Seni Motif Kerajinan Sarut

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terus berupaya mendukung pelestarian seni dan budaya peninggalan leluhur

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat, Yayuk Seri Rahayu Yapan menjelaskan 10 jenis seni motif kerajinan sarut warisan leluhur di Kutai Barat yang telah dipatenkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terus berupaya mendukung pelestarian seni dan budaya peninggalan leluhur di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan.

Kali ini, Dekranasda Kubar kembali berhasil mencatatkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Seni Motif Kerajinan Sarut, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pencipta Ruslan Gamas dan pemegang hak cipta Manar Dimasnsyah.

Tidak tanggung-tanggung, ada 10 jenis seni motif kerajinan sarut yang langsung dipatenkan dan diserahkan Ketua Dekranasda Kubar, Yayuk Seri Rahayu Yapan, kepada Pencipta dan para Pengrajin Seni Kerajinan Sarut Kampung Bomboy di Kantor Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari semangat dan kerja keras serta dukungan dari Pemerintah Daerah, Kacamatan dan Kampung, terutama para Pengrajin.

Baca juga: Total Hewan Kurban yang Dipotong di Kubar Capai 630 Ekor, Pengawasan Terus Diperketat 

Baca juga: Sambut HUT ke 77 RI, Kampung Jambuk Kubar Gelar Open Mini Turnamen Sepak Bola

Baca juga: Minim Infrastruktur Jalan jadi Kendala Perluasan Jaringan Listrik di Kubar dan Mahulu

“Tujuan kami adalah untuk menjaga kekayaan intelektual yang ada di Kutai Barat ini sehingga tetap lestari dan terjaga serta untuk melindungi karya seni tersebut dari pembajakan,” ujar Ketua Dekranasda Kubar,  Yayuk Seri Rahayu Yapan kepada TribunKaltim.Co, Kamis (14/7/2022)

Dia menjelaskan hal yang menarik dari kerajinan sarut ini adalah proses pembuatannya.

Penuh kesabaran dan ketelitian, sehingga tidak heran dalam mengerjakan satu motif bisa memakan waktu yang lama, tergantung dimana motif sarut tersebut akan dipasangkan, bisa di Ulap (Rok Dayak), Baju, Ikat Pinggang, Tas dan lain sebagainya.

"Kalau dari jaman nenek moyang kita dulu, itu mereka ambil benang saritnya itu dari serat nanas. Terus motifnya itu mereka tidak pakai pola buatnya, tapi lewat imajinasi mereka sendiri langsung bikin motifnya di atas kain, itu yang bikin unik dan menarik dari kerajinan sarut ini," ujarnya.

Baca juga: Jabat Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman Siap Beri Pelayanan Bagi Warga Kubar dan Mahulu

Untuk diketahui, 10 motif seni sarut yang sudah mendapat hak cipta tersebut yakni:

1. Kerajinan Sarut Motif Sangkopit Sikutn Pawikng

2. Kerajinan Sarut Motif Sentapit Bintekng Motik

3. Kerajinan Sarut Motif Butukng Ampus Sentapit Ringit Riniq

4. Kerajinan Sarut Motif Sengkoit Daotn Panukng

5. Kerajinan Sarut Motif Sengkoit Pakutn Rewirau

6. Kerajinan Sarut Motif Sikutn Pawikng Butukng Ampus

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved