Berita Bontang Terkini
Terungkap Adik Kakak Asal Bontang, Diduga Bawa Barang Haram 19,8 Kilogram
Dua bandar yang diringkus Polresta Malang lantaran bawa sabu 19,8 kilogram ternyata warga Bontang Baru
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua bandar yang diringkus Polresta Malang lantaran bawa sabu 19,8 kilogram ternyata warga Bontang Baru.
Kedua tersangka itu ternyata merupakan kakak beradik yang bermukim di RT 26 Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Keduanya SK (47) dan JM (31) diciduk Polresta Malang saat hendak bertolak ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara diketahui, SK merupakan tersangka resedivis yang baru bebas setahun terkahir dari Lapas Kelas II A Bontang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda
Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Barang Haram, 2 Tersangka Warga Bontang, Diduga jadi Bandar
Diceritakan Mustapa Ketua RT 26 Bontang Baru, tersangka SK ini dikenal warga sosok yang baik dan pendiam.
SK juga mentap di wilayahnya sejak 30 tahun terkahir.
Setahu Mustapa, SK ini merupakan buruh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau.
“Dia dikenal baik oleh warga. Dia juga pribadi yang pendiam,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, SK nyaris 5 tahun mendekam penjara. Setelah keluar, warga menerima kembali kehadirannya.
Warga pikir, selepas menjalani hukum, SK akan kembali belajar jadi pribadi yang baik.
Tetapi prasangka itu pupus setelah mendapat informasi, jika SK kembali diringkus polisi setelah kedapatan bawa sabu hampir 20 kilogram.
Baca juga: Banyak Anak Muda di Penajam Terjerat Barang Haram, DPRD Kaltim Ingatkan Peran Orangtua
Kabar itu pun sebenarnya mengagetkan warga, sebab rasanya belum lama ini, sempat masih bertemu SK bersama isteri dan anaknya di TPI Tanjung Limau.
"Padahal dia mengaku sudah jera. Saya aja kaget pas baca berita. Foto SK terlihat ditangkap polisi," terangnya.
Diketahui, SK dan tersangka JM (31) merupakan saudara kandung. JM aktifitas sehari-harinya sebagai supir pengantar ikan.
Belakangan, warga mengetahui mereka berdua sering bepergian keluar daerah.
"Sering, tapi kita tidak tahu kemana biasanya. Yang jelas keluar daerah,” terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.