Berita Paser Terkini
Satpam Bank di Paser Diduga Simpan Barang Haram, Kini Nasibnya Diringkus Polisi
Saat tengah bekerja di salah satu bank di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, oknum Satpam berinisial DW (29) diamankan pihak kepolisian
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Saat tengah bekerja di salah satu bank di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, oknum Satpam berinisial DW (29) diamankan pihak kepolisian lantaran kepemilikan sabu.
Penangkapan DW didasari dari hasil pengembangan 2 tersangka yang terlebih dahulu diringkus sebelumnya.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan penangkapan DW bermula saat diamankannya residivis yang berinisial H (31).
"H dirungkus di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Kuaro dengan barang bukti sabu seberat 0,92 gram, beberapa hari lalu," kata Yulianto, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Barang Haram Nyaris Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda Pakai Modus Daging Sapi Gulai
Baca juga: Kakak Beradik di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang
Dari pengembangan kasus H, kemudian personel Satreskoba Polres lebih dulu mengamankan pria inisial AR (33) sebelum DW yang merupakan warga Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong Kabupatan Paser.
"Penangkapan kedua tersangka AR dan DW hasil pengembangan kasus H, saat ditangkap mengaku akan melakukan transaksi sabu di depan pasar Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot pada 8 Juli 2022 lalu," bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Yulianto, personel kepolisian langsung menyusuri di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Hingga pada akhirnya, Satreskoba Polres Paser melihat seorang laki-laki yang mencurigakan duduk di motor CB150R dengan Nopol KT 6447 J.
"Karena mencurigakan dan ciri-ciri yang disebutkan oleh tersangka H serupa, petugas segera meringkus lak-laki tersebut," terang Yulianto.
Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan
Usai diringkus, kemudian dilakukan penggeladahan badan kepada AR, namun pihak kepolisian tidak menemukan sabu-sabu.
Namun di sekitar TKP, pihak kepolisian tetap melakukan pengecekan ditiap sudut karena ada kemungkinan membuang barang terlarang.
Benar saja, Satreskoba Polres Paser berhasil mendapati 1 kemasan kopi yang ternyata didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi serbuk kristal.
"Kemasan kopi yang berisi 1 klip plastik dengan serbuk kristal didalamnya, diduga merupakan jenis sabu. Setelah ditemukan, AR tak mengelak lagi dan mengaku bahwa barang tersebut miliknya," urainya.
Satreskoba Polres Paser kemudian terus menggali informasi, hingga akhirnya AR mengakui masih menyimpan 2 klip sabu di kontrakannya, Gang Surya Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot.
Kemudian pihak kepolisian bergegas untuk menuju lokasi yang dimaksud, dan mendapati sabu-sabu di kamar AR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengembangan-dua-orang.jpg)