Narkoba di Samarinda
Kakek 67 Tahun Terlibat Edarkan Narkoba, Ini Alasan MS Bawa Sabu Dari Nunukan ke Samarinda
Di usianya yang sudah renta yakni 67 tahun, MS justru terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu bersama sang anak DN yang kini masuk DPO.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di usianya yang sudah renta yakni 67 tahun, MS justru terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu bersama sang anak DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
MS diketahui menjadi salah satu pembawa sabu seberat 514 gram dari Nunukan ke Kota Samarinda dan tertangkap oleh jajaran Polresta Samarinda pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Baca juga: TERBONGKAR Sabu Setengah Kilogram yang Gagal Masuk ke Samarinda, Dikendalikan Ayah dan Anak
Ditemui dalam press release di Mapolresta Samarinda, Jumat (15/7), MS mengaku tidak tahu menahu terkait adanya sabu yang dibawa oleh SF (29) yang satu mobil dengannya.
Sebab akunya, dirinya hanya berniat bertemu dengan sang anak yang berada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Baca juga: Diduga Pesanan Dari Samarinda, Sabu Seberat 514 Gram Diambil di Pulau Rumput Laut Sebatik Nunukan
"Yang tau jalan dia (tersangka SF). Jadi ikut saja. Saya benar-benar hanya ingin bertemu anak saya," ucapnya mengulang.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Kini MS terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji besi.
Berangkat dari pengakuan tersangka tersebut, Tribunkaltim.co mencoba mengklarifikasi apa kemungkinan tersangka dalam DPO tersebut berada di Kota Tepian ini.
Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda
Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa berspekulasi lebih.
"Pelaku dalam DPO (DN) ini kami curigai berada di Nunukan. Tapi kami masih dalami dan hasilnya akan disampaikan kemudian," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.