PPPK 2022
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Bulan Ini, Inilah Syarat Umur dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi Anda yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, sebaiknya cek syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara P3K Dapatkan Jaminan Pensiun Lewat JHT, Cek Perbedaan CPNS dan PPPK
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
- Guru: membutuhkan 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah
- Guru: membutuhkan 758.018 orang
- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang
- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan, https://kupang.tribunnews.com/2022/07/18/ini-syarat-umur-bagi-peserta-seleksi-cpns-dan-pppk-2022-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all.