Berita Balikpapan Terkini
Soal Kematian Perempuan 17 Tahun di Balikpapan, Berkebutuhan Khusus dan Pernah Diurus Pemerintah
DP3AKB Kota Balikpapan mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan istri siri yang juga masih anak-anak dibawah umur dan berkebutuhan khusus.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan istri siri yang juga masih anak-anak dibawah umur dan berkebutuhan khusus.
Kepala DP3AKB, Alwiati menyampaikan pihaknya memang pernah mendapati anak tersebut (RA) pada tahun 2020 silam berada di jalanan dan tidak mengetahui jalan pulang.
"Pada tahun 2020 ditemukan di jalan, kondisinya pada saat ditanyai itu memang (ada kecenderungan) memiliki keterbelakangan, dibawa ke PPA kemudian kita carikan orang tuanya," ungkap Alwiati.
Baca juga: Suami Siri dan Ayah Tiri Punya Peran Masing-Masing dalam Kematian Perempuan 17 Tahun di Balikpapan
Setelah itu, pihak DP3AKB melakukan asesmen kepada keluarga yang bersangkutan dan sempat membantu agar anak tersebut bisa bersekolah.
"Dibawa ke Dinas Sosial, sempat tinggal sebentar disitu, kemudian dimasukkan ke sekolah di SLBN," pungkasnya.
Pihak DP3AKB menganggap tugasnya sudah selesai sampai kepada dikembalikannya anak tersebut kepada keluarga dan membantu menyekolahkannya.
Baca juga: Fakta Lain Soal Perempuan 17 Tahun Meninggal di Balikpapan Diduga Dianiaya Suami Siri
"Kemudian setelah bersekolah itu kan kita pikir sudah selesai tugas kita ya, sudah ditangani Dinsos, sudah disekolahkan, sudah dikembalikan ke keluarga juga," tukasnya.
Menanggapi pernikahan siri yang terjadi dengan melibatkan anak tersebut, pihak DP3AKB menjelaskan hal ini tidak dibenarkan.
"Dia (orangtua) menikahkan anak dengan keterbelakangan mental ini, terjadi lah kasus (penganiayaan hingga meninggal dunia) seperti ini," tandasnya.
"Tentu tidak boleh/tidak dibenarkan (menikahkan anak berkebutuhan khusus dan dibawah umur), makanya nikahnya nikah siri/tidak tercatat," tambahnya.
Baca juga: Tewas Dianiaya Suami Siri di Balikpapan, Pejabat RT Akui Tak Tahu Korban Menikah Siri
Alwiati menambahkan, jika mereka melaksanakan pernikahan secara sah, pihak KUA akan melaporkan temuan kasus pernikahan dibawah umur ini kepada DP3AKB dan melakukan asesmen lanjutan.
Namun, dikarenakan pernikahan tersebut dilakukan secara siri, maka tak ada pelaporan dari pihak-pihak terkait.
Alwiati mengimbau masyarakat agar tetap memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang ada di lingkungan sekitar.
Baca juga: Suami Siri Berubah Sikap, Selebgram Lapor Oknum Polisi ke Polresta Samarinda & Mention Hotman Paris
"Kalau akan melakukan pernikahan, lakukanlah secara resmi karena ini juga untuk melindungi perempuan dan anak," imbuhnya.
Alwiati menjelaskan alur pernikahan terhadap anak dibawah umur ini memang hanya boleh dilakukan di Pengadilan Agama.