Ekonomi dan Bisnis
Berikut 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank, dari Musik hingga Fashion
Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo memperhatikan betul atas hasil karya budaya cipta karya manusia.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo memperhatikan betul atas hasil karya budaya cipta karya manusia.
Ini dituangkan dalam payung hukum mengenai ekonomi kreatif. Hal-hal yang berkaitan dengan unsur karya dari kreativitas akan memiliki nilai dari sisi ekonomi.
Mengingat belakangan ini, masyarakat di Indonesia bisa dibilang sangat gandrung akan dunia seni.
Juga kreativitasnnya benar-benar dinamis, tanpa batas.
Baca juga: Personel Band Monkey Mangkir Turunkan Ego Demi Buat Musik yang Berkualitas
Baca juga: Sambut IKN, Komisi I DPRD Paser Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif
Baca juga: Bupati Kukar Terima Tribun Kaltim Award Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif Bidang Ekonomi Kreatif
Karena itu, Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual.
Seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Baca juga: Sekda Hadiri Pengukuhan Komite Ekonomi Kreatif Muara Badak, Bupati Minta Update Data Pelaku Ekraf
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni: pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Baca juga: Perempuan Dominasi Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia, Terbanyak Geluti Kuliner dan Fashion
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
