Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Lawan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hari ini, Rabu (20/7/2022) sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming  yang sudah diterapkan menjadi tersangka.

"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Mardani H Maming Kembali di Panggil KPK Untuk Kedua Kalinya, Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Politisi PKS Sindir NasDem Gara-gara Usung Anies di Pilpres, Mardani: Hanya Ingin Dapat Suara Muslim

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Lawan KPK

Ali memerinci, tim biro hukum KPK akan memberi penegasan apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum.

Sehingga, ditambahkannya, alasan dan dalil Maming sama sekali tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming membeberkan ada empat poin gugatan dalam praperadilan dimaksud.

"Ada empat argumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Selasa (19/7/2022).

Dalam kasus ini, kuasa hukum Mardani berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pertama, kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua, pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis.

Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved