Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Lawan KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketiga, Abdul mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini.
Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang.
Keempat, pihak Mardani menuding alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Mardani menjadi tersangka diperoleh dengan tidak sah.
“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata Abdul.
Kasus suap di Tanah Bumbu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk pada surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Siap Jawab Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/20/kpk-siap-jawab-praperadilan-yang-diajukan-mardani-maming?page=all.