Ibu Kota Negara

Pengembangan Lahan IKN Nusantara di Kaltim Bakal Molor dari Jadwal, Alasan Kementerian PUPR

Pengembangan lahan IKN Nusantara di Kaltim bakal molor dari jadwal semula. Berikut ini alasan Kemterian PUPR

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Susana di Titik Nol IKN Nusantara, Kaltim beberapa waktu lalu. Pengembangan lahan IKN Nusantara di Kaltim bakal molor dari jadwal semula. Berikut ini alasan Kemterian PUPR 

Lalu akan seperti apa desain bangunannya?

Setelah ada pemenang sayembara desain, maka Kementerian PUPR akan menyusun basic design (desain awal) yang membutuhkan waktu sekitar 1 bulan-2 bulan.

Sebagai contoh pemenang Istana Wapres yang memiliki dua pemenang untuk juara dua yakni Huma Betang Umai dan Istana Kerakyatan.

Maka, akan digabungkan atau dikolaborasikan unsur-unsur mana yang akan digunakan dari dua karya tersebut.

Lalu, kata Diana, Kementerian PUPR akan menghitung berapa kebutuhan dari pembangunan Istana Wapres melalui perencanaan teknis.

Oleh karena itu, proses penyusuan dari desain awal diperlukan agar bisa diperkirakan sebanyak apa jumlah dana yang dibutuhkan dalam membangun Istana Wapres.

“Mudah-mudahan itu Istana (Wapres), (kompleks) Peribadatan itu selesai (dibangun) tahun 2024 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN mulai dibuka pada 28 Maret 2022 lalu.

Kemudian proses penjurian Tahap 1 berlangsung pada 6 Juni 2022-10 Juni 2022 untuk menentukan tiga desain terbaik.

Berlanjut pemeringkatan tiga karya terbaik pada 20 Juni 2022-22 Juni 2022.

Setelah itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama dewan juri menetapkan karya pemenangnya.

Desain yang terpilih telah memenuhi kriteria konsep perancangan kawasan dan bangunan di IKN.

Ini di antaranya memenuhi key performance indicator (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Lalu, desain mencerminkan identitas bangsa dalam interior maupun eksterior bangunan, memperhatikan peraturan dan ketentuan berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN).

Serta, menerapkan prinsip green building (bangunan hijau), dan kemudahan bangunan gedung.

Baca juga: Kualitas Konstruksi Bangunan di IKN Nusantara Tak Main-Main, Diawasi Langsung Jepang

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved