PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Syarat Peserta Seleksi CPNS dan P3K, Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Rekrutmen PPPK

Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini, syarat peserta seleksi CPNS dan P3K, dokumen yang wajib dibawa daftar rekrutmen PPPK.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022 - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini, syarat peserta seleksi CPNS dan P3K, dokumen yang wajib dibawa daftar rekrutmen PPPK. 

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Peserta yang Lolos Passing Grade Seleksi P3K 2021 Jadi Prioritas, Bebas Tes PPPK?

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Beda Status dan Besar Gaji/Tunjangan P3K & CPNS, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK

Formasi CPNS PPPK 2022

Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.

Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.

1. Pemerintah Pusat

- Guru: membutuhkan 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved