Berita Nasional Terkini
Giat Remaja Citayam Fashion Week di Jakarta dalam Pandangan Polisi
Belakangan ini ramai membahas soal Citayam Fashion Week yang digagar para remaja dari berbagai daerah di luar Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan ini ramai membahas soal Citayam Fashion Week yang digagas para remaja dari berbagai daerah di luar Jakarta.
Mereka para remaja datang ke kawasan Sudirman, Dukuh Atas, Kota Jakarta membuat kreativitas berbasis fashion dan lifestyle anak muda zaman kini.
Kegiatan yang semula hanya iseng dan sederhana, kini mendadak menjadi pusat perbincangan banyak orang dan viral di lini masa media sosial.
Namun dari kepopuleran Citayam Fashion Week tersebut, ternyata polisi menyebut kegiatan yang dilakukan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, itu salah.
Baca juga: Rocky Gerung Sentil Ridwan Kamil Saat Tampil di Spot Citayam Fashion Week, Ini Alasannya!
Baca juga: Aksi Ridwan Kamil Melenggang di Citayam Fashion Week SCBD, Sampaikan Pesan Anies Baswedan
Baca juga: Citayam Fashion Week jadi Ruang Bersama Bagi Anies Baswedan, Ciptakan Ruang Kesetaraan di Jakarta
Pihak polisi menilai itu melanggar aturan yang di antaranya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan bak fashion show itu dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.
Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Paula Verhoeven Turun ke Citayam Fashion Week, Istri Baim Wong Adu Gaya dengan Bonge
Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.
Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," imbuhnya.
Baca juga: Jeje Jadi Duta Nongkrong di Citayam Fashion Week, Kasatpol PP DKI Angkat Bicara
Sebagai informasi, ramai diperbincangkan di media sosial soal istilah Citayam Fashion Week (CFW).
Istilah ini merujuk pada sejumlah remaja yang kerap beradu gaya di zebra cross kawasan Dukuh Atas atau tepatnya di Jalan Tanjung Karang.
