Berita Nasional Terkini
7 Fakta Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: Keanehan Saat ‘Injury Time’ hingga PDIP Minta Maaf
Simak 7 fakta gagal makzulkan Bupati Pati Sudewo: drama ‘injury time’, PDIP minta maaf, aksi massa, dan kontroversi kebijakan PBB.
Ringkasan Berita:
- Upaya pemakzulan Bupati Sudewo kandas di Sidang Paripurna DPRD Pati yang digelar pada 31 Oktober 2025.
- Hanya Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan, sementara enam fraksi lain memberikan rekomendasi perbaikan bukan pemberhentian
- Muncul drama politik di menit-menit akhir sidang, Ali Badrudin menyoroti perubahan sikap fraksi lain.
- PDIP minta maaf, Bupati Pati Sudewo berjanji memperbaiki kinerja, sementara empat pentolan AMPB ditangkap polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, gagal total dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (31/10/2025).
Hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemberhentian, sementara enam fraksi lain justru mendorong perbaikan kinerja bupati.
Hasil voting pun menegaskan dominasi suara mayoritas: 36 anggota DPRD menolak pemakzulan, sehingga upaya ini kandas di ujung sidang.
Keputusan tersebut sekaligus menandai drama politik yang memanas sejak polemik kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 250 persen pada Agustus lalu, yang sempat memicu aksi ribuan warga di jalanan Pati.
Baca juga: 36 Suara Selamatkan Sudewo dari Pemakzulan Jabatan Bupati Pati
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak pukul 13.52 WIB hingga 18.00 WIB, dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD.
Pemakzulan sendiri adalah proses pemberhentian seseorang dari jabatan atau kedudukannya, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Upaya pemakzulan Sudewo dipicu polemik kebijakan Bupati pada Agustus 2025, khususnya kenaikan PBB yang sempat diterbitkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada 18 Mei 2025.
Meski kenaikan ini batal dilaksanakan, DPRD Pati tetap menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.
7 Fakta Bupati Pati Gagal Dimakzulkan
Berikut fakta-fakta Bupati Pati gagal dimakzulkan yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1.36 Anggota DPRD Tak Setuju
Voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' menunjukkan mayoritas anggota DPRD Pati menolak pemakzulan.
Dari 49 anggota yang hadir, 36 meminta pemakzulan batal, sementara 13 setuju.
Hanya Fraksi PDIP yang menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.
Fraksi yang menolak pemakzulan antara lain Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250813_demo-di-pati-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.