Berita Nasional Terkini

Jejak Digital Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuasa Hukum: Almarhum sampai Menangis

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin menguat dengan adanya bukti baru.

kolase tribunnews/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (kiri) dan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo (kanan). Polri memberi jawaban soal tidak dihadirkannya Irjen Ferdy Sambo dan istri serta Bharada E dalam prarekonstruksi, Sabtu (23/7/2022). Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin menguat dengan adanya bukti baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin menguat dengan adanya bukti baru.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa Hukum keluarga Brigadir J kembali mengungkapkan fakta baru.

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru terkait dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta terbaru itu adalah jejak digital saat Brigadir J ketakutan sampai menangis.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ini menyampaikan hal itu usai mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Trimedya di ILC Sebut Logika Berpikir Dibolak-balik Gegara Kasus Brigadir J Diusut Tak Transparan

Baca juga: ILC: Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji Akui Kasus Brigadir J Sangat Mudah Diusut

"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," kata Kamaruddin.

"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Pada kesempatan itu Kamarudin juga menyampaikan adanya fakta baru terkait kematian Brigadir Yosua.

Dia mengungkapkan bahwa adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana. Artinya sudah ada (bukti) rekaman elektronik dimana almarhum saking takutnya di bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ujarnya.

Soal detail dari rekaman tersebut apakah berupa panggilan atau teknis lainnya akan segera diungkap.

Kamaruddin menyebutkan bahwa ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.

"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.

Mengenai lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut, menurut Kamaruddin, akan diungkapkan pihak kepolisian.

Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo Naik Penyidikan, Ada Tersangka?

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Inzet: foto Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat  semasa masih hidup. Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo naik penyidikan. Bakal ada tersangka dalam tewasnya Brigadir J ini?
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Inzet: foto Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat semasa masih hidup. Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo naik penyidikan. Bakal ada tersangka dalam tewasnya Brigadir J ini? (Tribunnews/Jeprima-TribunJambi.com.)

Andi mengatakan naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.

Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

Baca juga: Soroti Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon: Sampaikan yang Sebenarnya

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam UU KUHP disebutkan pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Namun polisi tidak menjelaskan apakah prarekonstruksi hari ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Prarekonstruksi bukan soal pembunuhan berencana?

Polisi melakukan prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Bahas Kasus Brigadir J di Karni Ilyas Club, Saor Siagian: Tembak Menembak Itu Halusinasi

Prarekonstruksi dilakukan secara tertutup di dalam rumah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan soal prarekonstruksi hari ini.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam di Polda Metro Jaya.

"Prarekonstruksi tadi malam digelar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokkan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J: Almarhum Sempat Menangis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved