Berita Kutim Terkini

Rugikan Negara Rp 53,6 Miliar, Berikut Jabatan 4 Tersangka Tipikor PLTS Solar Cell di Kutai Timur

Kejari Kutim mengumumkan empat orang tersangka kasus pengadaan PLTS solar cell home system yang dilaksanakan DPMPTSP Kutai Timur.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kegiatan pers rilis progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kutai Timur di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) mengumumkan empat orang tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro kepada wartawan. Jumat (22/7/2022).

"Penetapan tersangka ini berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Yayasan Prima Adinda Buka PAUD Gratis, Jangkau Anak Usia Dini di Kawasan Pinggiran Kutim

Lanjut Henriyadi, dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat yakni sebesar Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

Ia menegaskan, walau pihaknya sudah mengumumkan adanya empat tersangka pada perkara tersebut, namun dirinya akan terus memproses dan meneruskan perkara itu.

"Tidak berhenti pada empat tersangka ini, kami akan terus proses pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," tegasnya.

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

Terhadap keempat tersangka, Pasal yang disangkakan adalah yakni Primer, pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsidair, pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, turut mendampingi Kajari, Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto mengatakan bahwa terdapat pula kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020.

"Kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kutim dengan pagu Rp 80 miliar masih berstatus penyidikan umum," ucapnya.

Dirinya mengungkap bahwa belum ada tersangka dan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut masih dalam proses penghitungan.

Baca juga: Kerabat Dekat yang Banyak Jadi Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kutim

Sedangkan untuk Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial masih dilakukan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.

"Belum bisa disampaikan secara detil karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Berikut jabatan Empat tersangka Tipikor pengadaan PLTS solar cell home system di Kutim:

1. HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved