Berita Kutim Terkini
Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ( Kejari Kutim) menyampaikan progres terkait penanganan perkara
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ( Kejari Kutim) menyampaikan progres terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penyampaian progres tersebut merangkai capaian kinerja Kejari Kutim sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022.
Sebanyak empat orang diyakini menjadi tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti.
Baca juga: Kejari Kutim Setor Rp 1 Miliar ke Kas Daerah
Baca juga: Pemkab Dapat Rp 2,54 Miliar dari Kejari Kutim, Dipakai di Tahun Anggaran Selanjutnya
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Narkotika Mendominasi
"Kemudian dilakukan gelar perkara atau ekspose dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 ke depan," ujarnya saat pers rilis, Jumat (22/7/2022).
Diungkap bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Kendati keempat nama tersebut telah dikemukakan ke publik, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut.
"Dapat dipastikan proses akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas
Terhadap keempat tersangka, Pasal yang disangkakan adalah yakni:
Primer, pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsidair, pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, turut mendampingi Kajari, Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto mengatakan bahwa terdapat pula kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020.
"Kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kutim dengan pagu Rp 80 miliar masih berstatus penyidikan umum," ucapnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Andi Arief, Usut Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU, Cek Aliran Uang
Dirinya mengungkap bahwa belum ada tersangka dan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut masih dalam proses penghitungan.
Sedangkan untuk Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial masih dilakukan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.