Berita Nunukan Terkini

Soal Penangkapan WNA di Sebatik Nunukan, Ini Penjelasan Kantor Imigran Kelas II Nunukan

Kantor Imigran Kelas II TPI Nunukan merilis penjelasan soal adanya beberapa warga negara (WNA) yang diamankan pada Rabu (20/7/2022).

Penulis: Aris Joni | Editor: Aris
Dok.TNI AL
Enam orang yang diduga intelijen asing diamankan Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022) lalu. (Dok.TNI AL) 

Lanjut dia, Pada Senin, (25/7/2022) mendatang akan dilakukan gelar perkara bersama dengan Aparat Penegak Hukum terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Saaut dalam rilisnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved