Berita Kaltara Terkini
Otopsi Bocah Dianiaya Ibu Tiri hingga Tewas di Nunukan Keluar, Leher dan Dasar Tengkorak Patah
Wakapolres Nunukan Kompol William Sitorus menjelaskan bahwa polisi sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Wakapolres Nunukan Kompol William Sitorus menjelaskan bahwa polisi sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.
Hasil keterangan dokter menunjukkan kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang. Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.
Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala dan leher belakang.
"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.
Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul. "Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecet-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.
Dia menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut. Bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Nunukan Ditemukan Tak Bernyawa di Kolong Rumah Warga, Diduga Dianiaya Ibu Tiri
"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.
Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Pulau Sebatik tega aniaya anak tirinya hingga meninggal dunia, Sabtu (25/2/2023).
Kejadian mengenaskan itu terjadi di sebuah rumah Jalan Dewing RT 05, RW 03 Dera Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat pukul 10.00 Wita. Tersangka inisial MR (35) kesehariannya seorang ibu rumah tangga.
Sedangkan korban inisial HM (9), berjenis kelamin perempuan dan merupakan seorang pelajar.
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, tersangka berstatus ibu tiri korban.
"Awalnya korban sempat dilaporkan hilang pada 25 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Liang Bunyu. Yang melaporkan itu ayah kandung korban setelah pulang melaut malam hari," kata William Wilman Sitorus kepada Tribun, Senin (6/3). Pasca dilaporkan hilang, Kapolsek Sebatik Barat dan personel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jajaran Polsek Sebatik Barat saat itu juga mengajak warga untuk melakukan pencarian di sekitar TKP. Namun hasil pencarian dinyatakan korban tidak ditemukan.
Baca juga: Petugas Temukan Korek Api dan Pisau saat Razia Lapas Nunukan
"Alhasil pada tanggal 4 Maret, sekira pukul 18.00 Wita korban ditemukan gabungan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat. Korban ditemukan di bawah kolong rumah warga yang tidak jauh dan TKP pembunuhan yang di mana jaraknya 50 meter dari TKP pembunuhan," ucapnya. Sesuai hasil interogasi dengan tersangka, William menyampaikan bahwa tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Diduga tersangka merasa jengkel dengan korban.
"Pengakuan tersangka pada saat korban dimarahi oleh dia, korban selalu melawan. Lalu juga ada rasa cemburu terhadap korban karena suami sirinya selalu lebih perhatian kepada korban," ujarnya. Pada saat berada di rumah, tersangka mendorong korban. Hingga tubuh dan wajah korban terbentur di lantai kamar mandi.
Wajah korban saat itu mengeluarkan darah. Saat korban dalam keadaan tengkurap, tersangka mengambil kayu balok langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher.
Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik. "Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya. (fbi)
Listrik Gratis Wujudkan Keadilan Energi Kaltara, Buka Pertumbuhan Ekonomi di Perbatasan |
![]() |
---|
TBM PADU dari Sebatik Kaltara Jawab Tantangan Literasi, Iklim, dan Anak Tidak Sekolah di Perbatasan |
![]() |
---|
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.