Berita DPRD Bontang

DPRD Bontang Minta Diselesaikan Dengan Musyawarah Soal Pungli di Pasar Citra Mas Lok Tua

Komisi II DPRD Bontang Ingatkan Diskop-UKMP agar lebih aktif melakukan sosialisasi ke pedagang pasar Citra Mas Lok Tuan, sebelum mengambil kebijakan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Rapat kerja komisi II bersama Diskop-UKMP terkait masalah penolakan relokasi pedagang ikan ke gedung baru Pasar Citra Mas Lok Tuan.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Komisi II DPRD Bontang Ingatkan Diskop-UKMP agar lebih aktif melakukan sosialisasi ke pedagang Pasar Citra Mas Lok Tuan, sebelum mengambil kebijakan.

Pasalnya, banyak keluhan yang disampaikan pedagang ikan lantaran jalur koordinasi terhambat.

Akibatnya, banyak tudingan yang tidak mendasar untuk Diskop-UKMP, dalam hal ini UPT Pasar.

Misalnya seperti adanya pungutan liar yang di lakukan petugas. Kemudian mengenai soal kebijakan yang tidak mengakomodir kepentingan semua pedagang ikan.

“Makanya harus lebih aktif sosialisasi. Sebab waktu kita ke pasar, banyak pedagang keluhkan. Terlebih mengenai ada tudingan pungli yang dilakukan pedagang,” ujarnya dalam rapat bersama Diskop-UKMP, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Nihil Investor Semester Awal 2022, DPRD Bontang: Yang Dinas Luar Harus Bisa Datangkan Investasi

Baca juga: DPRD Bontang Usulkan Anggaran Banjir 10 Persen dari Belanja Infrastruktur

Baca juga: Sempat Ditunda, DPRD Bontang Kukuh Lanjutkan Pembahan Raperda Banjir

Rustam pun berharap, agar segala permasalahan di Pasar itu bisa dimusyawarahkan.

“Iya semua diobrolin. Petugas pasar harus aktif temui pedagang,” bebernya.

Sebelumnya banyak pedagang yang menuding UPT Pasar melakukan pungli.

Kendati para pedagang diwajibkan membayar sebelum dilakukan relokasi ke gedung baru Pasar Citra Mas Lok Tuan.

Jumlah pembayaran pun disebut memberatkan. Mulai dari kisaran Rp 2 juta hingga sampai Rp 4 juta.

Kepala Diskop-UKMP, Kamilan pun mengklarifikasi perihal tersebut.

Kata dia, pembayaran itu berdasarkan aturan Perda terkait retrebusi pasar.

Para pedagang memang diwajibkan membayar retrebusi sebalum menempati lapak di gedung baru.

Ada pula pedagang yang diwajibkan melunasi tunggakan pembayaran retrebusi saat berjualan di pasar lama.

“Aturanya memang begitu. Tidak ada kami pungli,” terangnya.

Baca juga: Serapan Anggaran di Triwulan Kedua Masih Minim, DPRD Bontang Ingatkan Dinkes Kejar Target

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved