Virus Corona

Pakar Ungkap Urgensi Vaksinasi Virus Corona Dosis Keempat dan Siapa Saja yang Harus Mendapatkan

Wacana pemberian vaksin covid-19 atau virus Corona dosis keempat kepada masyarakat tergulir.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kegiatan vaksinasi di Kalimantan Timur. Wacana pemberian vaksin covid-19 atau virus Corona dosis keempat kepada masyarakat tergulir. 

Dorongan pemberian vaksinasi dosis keempat ini tak lepas dari sejumlah studi yang membuktikan efektivitasnya.

Menurut Dicky, terdapat studi di Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa vaksin dosis keempat memberikan perlindungan ekstra kepada penerimanya.

Mekipun terinfeksi virus corona, kelompok rentan mampu terlindungi dari kematian hingga 74 persen jika sudah menerima vaksin dosis empat ini.

"Data menunjukkan pemberian dosis keempat khususnya pada kelompok rawan, lansia, komorbid, memberikan proteksi perlindungan 64 persen dari potensi masuk rumah sakit, dan 72 persen proteksi dari kematian untuk kelompok rawan," terang Dicky. 

Dicky menuturkan, pemberian vaksin dosis keempat bertujuan untuk merespons varian-varian baru virus Covid-19, termasuk Omicron dan turunannya.

Tidak heran, banyak negara maju dan berkembang mulai mengakselerasi dosis keempat.

Idealnya, sebut Dicky, vaksin dosis keempat diberi setelah seseorang menerima vaksin dosis ketiga sekitar 4 bulan sebelumnya.

Dia meyakini, pemberian vaksin ini mampu mengurangi angka kematian akibat Covid-19.

"Data di AS menunjukkan kalau (usia) di atas 50 tahun belum mendapatkan dosis keempat sejak 4 bulan menerima dosis ketiga, maka risiko kematian 4 kali lebih tinggi," tuturnya.

Baca juga: Vaksinasi 3 Kali Sudah Tak Mempan Lagi? Epidemiolog Ungkap Fakta Lain Mutasi Virus Corona dan Solusi

Respons Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah buka suara terkait wacana vaksinasi dosis keempat ini.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, saat ini pihaknya masih mendorong cakupan vaksinasi dosis ketiga untuk terus ditingkatkan. 

Pasalnya, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga masih belum sempurna.

Pemerintah sendiri baru mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal, perkantoran, hingga syarat perjalanan sejak 17 Juli 2022.

"Sampai saat ini pemerintah/Kemenkes masih mendorong cakupan booster pertama," ucap Maxi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved