Pilpres 2024
Sikap Habib Rizieq Shihab di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Dukungan untuk Prabowo Subianto
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sikap Habib Rizieq di Pilpres 2024, dipastikan tak ada lagi dukungan untuk Prabowo Subianto.
Maka dari itu, selama setahun masa percobaan yang bersangkutan harus bisa melaksanakan kewajiban.
Misalnya saja mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Penjara, Benarkah Dibantu Amerika? Syahganda: Respon Rilis Kemenlu AS Soal HAM
Syarat Masa Percobaan Bebas Bersyarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya.
Kewajiban tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.
Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016.
Selain itu, mantan narapidana yang menjalani masa percobaan juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah ini, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat, sebagai berikut :
1. Narapidana dan Anak Didik Pidana yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a) untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi;
b) untuk pencabutan kedua kalinya tidak dapat diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya.
c) masa selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
2. Anak Negara yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a) Masa selama berada dalam bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;
b) untuk enam bulan pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat; dan
c) untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidian tidak diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pastikan Habib Rizieq Shihab Ambil Sikap di Pilpres 2024, Pengacara: Dukungan Untuk Parbowo Balik ke Nol