Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Coba-coba Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi

Tidak memiliki pekerjaan membuat seorang pemuda di Kota Samarinda nekat menjadi kurir sabu dan berujung bui

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti sabu saat diamankan kepolisian dari tersangka kurir sabu di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tidak memiliki pekerjaan membuat seorang pemuda di Kota Samarinda nekat menjadi kurir sabu dan berujung bui.

Pelaku yang diketahui bernama Rizqi (23) ini dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (25/7/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui KBO Ipda Darwoko menerangkan bahwa gerak-gerik pelaku sudah diawasi petugas sejak Pukul 19.00 WITA.

"Karena banyak laporan kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," beber Ipda Darwoko, Selasa (26/7).

Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

Baca juga: Bermodus Sistem Jejak, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Kurir Sabu di Samarinda, Berusia 17 Tahun

Baca juga: Proses Hukum Kurir Sabu usia 17 Tahun di Samarinda Dipercepat, Penyelidikan Dibatasi Hanya 14 Hari

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pelaku kedapatan membawa 2 pocket sabu seberat 10,09 gram yang diletakan di dalam dashboard motor maticnya.

"Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir. Biasanya diantar langsung ke pembeli," terangnya.

"Dia pemain baru. Dua kali lolos, tapi ketiga kalinya ini belum sempat transaksi kita amakan," sambungnya.

Ipda Darwoko juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemilik dari barang haram tersebut.

"Kita sudah mengantongi nama pemilik barangnya. Saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya.

Baca juga: Akibat Terlilit Utang, Pria di Balikpapan Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Atas perbuatannya Rizqi terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomorr 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved