Mata Najwa
Pendiri dan Presiden ACT Jadi Tersangka, Najwa Shihab: Puncak Penyelewengan Memalukan
Mata Najwa menyoroti soal penyelewengan oleh ACT yang dilakukam oleh Ahyudin selaku pendiri dan Eks Presiden ACT,serta Ibnu Khajar selaku Presiden ACT
TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa menyoroti soal penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukam oleh Ahyudin selaku pendiri dan Eks Presiden ACT, serta Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Melalui akun Instagram Mata Najwa, meskpiun sudah menjalani pemeriksaan panjang dan Bareskrim menetapkan 4 tersangka penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap), namun, sejauh ini keempat tersangka belum ditahan karena menunggu gelar perkara penahanan.
Lantaran hal itu, Najwa Shihab selaku host dari Mata Najwa mengatakan bahwa tindakan ini merupakan puncak dari penyelewengan yang memalukan.
Baca juga: Najwa Shihab Prihatin dengan Modus Penipuan Perbankan, Host Mata Najwa: Terorganisir Organisasi Ini
Tidak dipungkiri Najwa Shihab bahwa Undang-undang yang ikut mengatur lembaga donasi yang di Indonesia juga masih jadul.
"Tahu gak sih, udah lebih dari Undang-Undang Pengumpulan Barang dan Uang, itu tahun 1961, dibuatnya tahun 1961. Bayangin gak, jadi 61 tahun yang lalu. Jadi, sama sekali udah nggak rekevan," kata Najwa Shihab dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Selasa (26/7/2022).
"Di Undag-Undang itu tidak ada soal akuntabilitas, ada soal sanksi, tapi tau nggak, sanksinya apa kalau curang? Bayar denda Rp 10 ribu, itu tahun 1961," tambah Najwa Shihab.
Baca juga: Di Mata Najwa, Jose Ramos Horta Beber Perbedaan Jadi Presiden Timor Leste Periode Pertama dan Kedua
Oleh karena itu, Najwa Shihab dengan tegas menyarankan ke DPR apabila ingin buat Undang-Undang, setidaknya harus berguna bagi masyarakat.
"Ini nih Undang- Undang ini salah satunya, harusnya masuk prolegnas nih Undang-Undang baru soal gimana caranya lembaga-lembaga yang menampung duit masyarakat tuh bisa akuntable dan transparan," ucap Najwa Shihab.
Kasus penyelewengan donasi ACT terkuak usai Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi (4/7).
Diduga ACT melakukan pencucian uang dengan membentuk perusahaan cangkang, dan para petingginya mendapat gaji fantastis dari uang donasi.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.