Berita Nasional Terkini
Kasus Mutilasi di Semarang Terungkap Berkat Kartu ATM, Sederet Fakta Pembunuhan Sadis Ini Terjadi
IS (32), Pelaku mutilasi terhadap wanita asal Tegal berinisial K (24) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terbilang berdarah dingin.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan, pembunuhan terhadap K dilakukan IS pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sekitar pukul 00.15.
Saat itu pelaku IS mengajak korban untuk menyelesaikan masalah, namun korban malah tidur.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku IS nekat mencekik korban saat tidur.
Setelah korban meninggal, pelaku IS yang kebingungan mengambil pisau dapur yang berkarat untuk memutilasi korban.
“Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian. Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022) hari ini.
Pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022) hari selanjutnya.
Kemudian, Senin sore, pelaku memotong bagian kaki dan paha yang selanjutnya dibungkus plastik dan dibuang di Sungai Wonoboyo. Lalu Senin malam, pelaku kembali melakukan mutilasi bagian tangan dan organ dalam.
"Tapi sebelum itu, Senin siang dia menjual perhiasan korban seharga Rp 2,4 juta," kata Luthfi.
Kejahatannya masih ia lakukan hingga Selasa (19/7/2022).
“Dipotong lagi dan dibuang di daerah lain. Hari Selasa (19/7/2022), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran Cimory On The Valley,” imbuh Kapolda.
Pelaku diketahui membungkus potongan tubuh korban ke dalam tujuh tas plastik.
Lokasi pembuangan potongan tubuh juga disebar ke sejumlah titik.
Dari informasi yang dihimpun, potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, potongan tangan di Sungai Kretek Kel Kalongan Kec Ungaran Timur, potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo, Bergas, potongan kepala dibuang di Sungai Samping Cimory, Bergas.
Luthfi mengatakan, dari seluruh bagian tubuh korban, hanya organ dalam yang tidak ditemukan. "Dari pengakuan tersangka, organ dalam dibuang ke kloset kamar mandi," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolda, tersangka diancam Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolda.
Sementara Aswirto, orangtua korban berharap kepolisian memberikan hukum seberat-beratnya. Apalagi, pelaku IS juga sebelumnya merupakan pelaku kejahatan terhadap anaknya tersebut.
"Ya kalau harapan saya sebagai orangtua, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Sesuai apa yang telah diperbuat ke anak saya sampai kehilangan nyawa," ungkap Aswirto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.