Berita Kubar Terkini

Pembelian BBM Bersubsidi di Kutai Barat Segera Dibatasi, Diawasi Langsung Aparat Gabungan  

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera menerapkan aturan pembatasan terhadap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU

Penulis: Zainul | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Zainul
Bupati Kutai Barat, FX Yapan memimpin kegiatan rapat terbatas bersama unsur Forkopimda guna mengupayakan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) diwilayah Kutai Barat. (Tribun Kaltim/Zainul) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera menerapkan aturan pembatasan terhadap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU dan APMS yang ada di Kutai Barat. 

Aturan tersebut telah disepakati oleh Bupati Kubar, FX Yapan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Barat melalui rapat terbatas yang kedua kalinya dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Kubar, perwakilan Kodim 0912/Kbr, perwakilan Kejari, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kubar pada Selasa kemarin (26/7/2022).

Baca juga: DPKH Kaltim Telusuri Kedatangan 13 Ternak yang Terindikasi PMK di Paser pada Masa "Lockdown"

Bupati Kubar, FX Yapan mengatakan aturan ini diberlakukan semata-mata hanya untuk menormalkan kembali ketersediaan BBM di wilayah Kutai Barat sehingga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan. 

"Dari beberapa kali rapat dilakukan sehingga pada hari ini disepakati bersama empat poin sebagai dasar pengawasan dan distribusi BBM, sehingga BBM di Kubar kembali normal dan tidak ada lagi antrian panjang di setiap SPBU dan APMS,”kata FX Yapan, Rabu (27/7).

Setidaknya ada empat poin yang disepakati, termasuk dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar di seluruh wilayah Kubar.

Baca juga: Komisioner KPU RI Kunjungi Balikpapan dan PPU, Pastikan Kaltim Siap Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Keempat poin tersebut di antaranya  pengisian BBM (Pertalite dan Biosolar) harus menggunakan tangki standar. Kemudian kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU atau APMS tidak boleh lebih dari satu kali dalam sehari.

Selain itu, Pengisian BBM yang menggunakan jeriken juga tidak diperbolehkan. 

Selanjutnya, pembelian BBM dalam sekali pengisian dibatasi maksimal Rp 75 ribu umtuk kendaraan roda dua dan Rp 350 ribu untuk kendaraan roda empat serta Rp 500 ribu untuk kendaraan roda enam.

Baca juga: Dua Tahun Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat Dikorupsi, Aliran Dana Terus Diselidiki 

Dalam penerapan aturan pembatasan pembelian BBM tersebut, nantinya ada tim petugas gabungan yang melakukan pengawasan di lapangan. 

"Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Bupati menjelaskan pengawasan langsung di lapangan dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub, Polres, dan TNI," kata Bupati. 

Seperti diketahui bersama beberapa yang  lalu di Kubar terjadi kelangkaan BBM. Antrean panjang bahkan berlangsung hingga malam hari di sejumlah SPBU maupun APMS.

Baca juga: Guru PPPK di Kutim Bakal Terima Rapelan Gaji, Rata-Rata Dapat Rp 4,3 Juta

Kondisi itupun sempat membuat masyarakat panik dan meminta pihak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret guna mengtasi kelangkaan BBM di Kutai Barat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved