Berita Kukar Terkini
Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Kurir Sabu, 8 Poket Siap Edar dan Uang Tunai Rp28 Juta Disita
Seorang pria berinisial SW (40) tertunduk lesu saat diciduk Tim Tiger Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Seorang pria berinisial SW (40) tertunduk lesu saat diciduk Tim Tiger Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria yang diduga merupakan kurir narkoba itu kedapatan menyimpan sabu dengan berat 9,32 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp28 juta.
Penangkapan pria yang tidak tamat sekolah dasar itu terjadi di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).
Pengungkapan tersangka tak terlepas dari peran dan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.
Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Muara Badak, Polisi Temukan 21 Poket di Jok Motor
Baca juga: DPO Pengedar Sabu Diamankan Polsek Balikpapan Selatan di Kampung Baru
Baca juga: Pengedar Sabu di Balikpapan Dibekuk, Mengaku Datangkan Dari Samarinda
Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi.
Selang beberapa jam, SW akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 poket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.
“Uang sebesar itu hasil jual narkoba dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” kata KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra, Jumat (29/7/2022).
Saat diinterogasi SW, sudah sebanyak lima kali mengantar barang haram tersebut. Namun apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap.
Sebelum tertangkap, SW membawa sebanyak 50 poket, dengan tiap poket berisi 1 gram sabu, dengan harga per gramnya Rp 1.650.000 dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.
SW mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan.
Untuk tiap poketnya SW mendapat untung Rp 150 ribu.
Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces. Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.
“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Baca juga: Ungkap 20 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Polres Bontang Jebloskan 25 Pengedar Sabu ke Penjara
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel