Berita Balikpapan Terkini

DPO Pengedar Sabu Diamankan Polsek Balikpapan Selatan di Kampung Baru

Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Selatan menjaring empat pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti 3,22 gram dalam kurun sepekan terakhir,TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Diantaranya berinisial SH (39), SP (27), WH (31), dan RM (20).

Mereka merupakan buruan dari Polsek Balikpapan Selatan yang dibekuk dalam kurun waktu berbeda.

Persisnya tentang tanggal 16 Juli 2022 hingga 22 Juli 2022 lalu dengan lokasi penangkapan yang sama, yakni kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hendri Saragih membeberkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sabu dengan varian berat.

Baca juga: Coba-coba Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi

Baca juga: Berkomplot Edarkan Sabu di Balikpapan, Dua Kawanan Diringkus Polisi

Baca juga: Samarkan Paket Sabu Dalam Kemasan Kopi Instan, Polisi Bekuk Pengedar di Balikpapan

Terendah dari pelaku berinisial SP dengan berat 0,29 gram. Sementara terbanyak dari pelaku RM dengan barang bukti seberat 2,32 gram yang sudah diecer ke dalam 30 paket kecil. Dan total keseluruhan 3,22 gram.

"Jadi seluruh pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kami. Dan kebetulan semua diketemukan di Kampung Baru," sebut Hendri, Rabu (27/7/2022).

Namun begitu, ia membantah bahwa seluruh pelaku berasal dari satu jaringan. Hendri memastikan, masing-masing bergerak dan memiliki jaringan berbeda.

Dimana untuk saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Polda Kaltara Bekuk 3 Kurir Penyelundupan Sabu 47 Kg dari Malaysia, Tersangka Tergiur Upah 1,6 M

"Semuanya disangkakan dengan ancaman sama. Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hendri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved