Berita Balikpapan Terkini
Polemik Soal Kejelasan Status Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat
Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.
Masyarakat menggugat lahan yang diklaim sebagai hak miliknya ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal tersebut dibenarkan Arif Wicaksono sebagai Humas PN Balikpapan.
"Yang jelas memang benar ada gugatan terkait lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Pengadilan Negeri Balikpapan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Wali Kota Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum Soal Gugatan Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan
Adapun, lanjutnya, tahapan perkara tersebut sekarang pada proses mediasi para pihak sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
"Sesuai dengan Perma tersebut, waktunya maksimal 30 hari untuk mediasi para pihak," terangnya.
Waktu tersebut mulai terhitung sejak ditunjuk Hakim Mediatornya.
"Apakah nanti berhasil atau tidak (tahapan mediasi para pihak), nanti ada laporan dari Hakim Mediatornya dan akan diambil langkah selanjutnya," tutupnya.
Baca juga: Gugatan Hak Milik Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat Masuk Tahapan Mediasi
Wali Kota Balikpapan Tetap Bangun RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat meski Didugat Warga
Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih berlangsung.
Beberapa waktu lalu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan telah memberikan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan rumah yang masih berdiri di lahan tersebut.
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan pihak Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan peninjauan terhadap identitas atau legalitas bangunan dan lahan tersebut.
Tanah itu secara sertifikat dimiliki oleh provinsi yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Gugatan Soal Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan
"Sudah jelas suratnya pada (sekitar) tahun 1995 sertifikatnya itu," ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.
"Adapun (berjalan) setengah jalan, masyarakat ada yang menggugat ya saya pikir wajar lah, karena masyarakat disana juga kita persilahkan untuk menggugat," tambahnya.
Namun demikian, Pemkot Balikpapan menyebutkan memang sebelumnya tidak melarang siapapun yang membangun atau menggunakan lahan/tanah milik pemerintah tersebut.
"Tetapi sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah ya harus ikhlas untuk pindah," ujar Rahmad.
Lahan milik pemerintah tersebut pun akan digunakan untuk membangun fasilitas untuk kepentingan umum, dalam hal ini adalah sebuah rumah sakit.
Baca juga: PN Balikpapan Benarkan Gugatan Masuk Soal Lahan yang Akan Dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan
Pembangunan rumah sakit yang dimaksud pun bertujuan untuk dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Sebenarnya sudah ada penyelesaian, sebenarnya kebijakan pemerintah itu sudah cukup lah dengan memberikan uang kerohiman dan beberapa sudah ada yang menerima.
"Namun ada beberapa yang lain tidak menerima karena dia menganggap itu lahan miliknya," jelas Rahmad Masud.
Walikota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan, akan tetap membangun rumah sakit tersebut.
Ya, tidak masalah, kita akan tetap membangun karena kita tahu bahwa tanah itu adalah tanah Pemkot Balikpapan.
"Bagi yang merasa tidak puas ya silakan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum," tutupnya.
Baca juga: Atlet Kaltim TC Mandiri Jalani Test Fisik, Pengurus KONI Kaltim: Secara Umum Hasilnya Cukup Bagus
Gugatan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan akan melaksanakan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum berupa rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat.
Diketahui, Pemkot Balikpapan mengklaim hak kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Namun, dalam perkembangannya, ternyata salah satu masyarakat atas nama Ismir Nurwati juga mengklaim hak atas lahan tersebut.
Saat ini gugatan yang dimaksud tersebut pun sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu, penggugat atas nama Ismir Nurwati ini mengatakan latar belakang gugatan tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Andi Susilo Mujiono.
Baca juga: Upacara Hari Bakti ke-75 TNI AU, Lanud Dhomber Balikpapan Kenang Jatuhnya Pesawat Dakota VT-CLA
"Penggugat melakukan gugatan ini karena sebelumnya, pihak Pemkot Balikpapan sempat menurunkan Satpol PP untuk memberikan peringatan kepada warga yang masih tinggal di atas lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Mujiono, Jumat (29/7/2022).
"Sementara, mereka yang tinggal disitu adalah orang-orang yang memang diberikan izin oleh pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati/penggugat untuk menempati dan membangun rumah di atas lahannya," tambahnya.
Gugatan Nomor 126 Tahun 2022 ini juga mempertanyakan kejelasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim.
"Lahan kita (milik penggugat) disertifikatkan oleh Pemprov Kaltim dengan sertifikat Nomor 17, kemudian pihak Pemkot Balikpapan memasang plang dan mengklaim lahan tersebut dengan luasan 5.100 meter persegi," terang Mujiono.
Baca juga: Hypermart Balikpapan Trade Center Promo Tengah Tahun Termurah hingga 1 Agustus
"Sementara dari luasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim sendiri hanya sekitar seluas 1860 meter persegi, itupun di atas tanah klien kami yang seluas 2288 meter persegi," lanjutnya.
Oleh karena hal itu, gugatan yang dilakukan Ismir Nurwati tersebut pun menyatakan untuk menggugat pihak-pihak yang terlibat atas klaim hak milik lahan tersebut.
"Gugatan ditujukan kepada Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Satpol PP, BPN (Badan Pertanahan) dan turut tergugat adalah pihak RSIA Sayang Ibu karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
"Apa sih dasar Pemprov Kaltim mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat yang dimiliki? Prosedur dikeluarkannya sertifikat tersebut pun perlu dipertanyakan," tutupnya.
Baca juga: Pameran Ekonomi Kreatif di Balikpapan Timur, Punya Pantai Potensi Wisata Bahari
Gugatan Masuk Tahapan Mediasi
Gugatan hak kepemilikan masyarakat atas lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat memasuki tahapan mediasi.
Hal tersebut disampaikan Andi Susilo Mujiono selaku Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati.
"Sebelumnya kami telah melakukan mediasi pada tanggal 25 Juli lalu, kemudian kami akan melakukan mediasi kedua pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang," ungkapnya.
Pihak penggugat menyampaikan, tidak bermaksud untuk menghalangi proses pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum ini, hanya saja klaim pemerintah atas hak milik tanah masyarakat ini tentunya perlu dituntaskan terlebih dahulu.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Sabtu 30 Juli 2022, Hujan Guyur Kota Minyak Sepanjang Hari
"Sepanjang hak milik atas tanah penggugat ini harus dihargai dengan layak," tegasnya.
Menanggapi uang kerohiman yang sempat disebutkan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Pihak penggugat menyebut, uang kerohiman tersebut hanya dapat dibayarkan kepada pemilik bangunan yang ada di lahan tersebut.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa kliennya (Ismir Nurwati) tidak menuntut uang kerohiman tersebut.
"Klien saya tidak menuntut hal tersebut, karena uang kerohiman ditujukan kepada mereka yang menempati tanah di atas hak milik klien saya, Ismir Nurwati. Selaku pemilik sah atas lahan tersebut tentunya kami inginkan ganti untung atas lahan yang sesuai, bukan uang kerohiman," pungkasnya.
"Akan kami buktikan di pengadilan, tinggal nanti majelis hukum yang akan menilai," tutupnya.
Baca juga: Singgung Airlangga Hartarto, Belasan OKP Kekaryaan Golkar Balikpapan Kecam Haris Pertama
Kuasa Hukum Penggugat Minta Wali Kota Balikpapan Hormati Proses Hukum
Proses hukum atas pembebasan lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan masih berlanjut.
Diketahui, tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan mediasi antara para pihak penggugat dan tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Ismir Nurwati selaku pemilik lahan juga tentunya akan menghormati proses hukum dan putusan akhirnya nanti.
"Kalau memang kami selaku penggugat nantinya kalah, kami akan menghormati, tetapi harus ada proses hukum yang tetap dilaksanakan dan ada putusan akhirnya," ucap Andi Susilo Mujiono mewakili pemilik lahan Ismir Nurwati.
Ia berharap, selama proses hukum masih berjalan maka para tergugat pun dapat menghormati prosesnya.
Baca juga: Wisata Kuliner di Balikpapan, Restoran Makan Disini dengan Harga Hemat Menu Khas Nusantara
"Selama proses ini masih berjalan, tolong dihormati proses hukumnya dengan tidak melakukan kegiatan dan aktivitas apa pun di atas lahan yang digugat itu," tegasnya.
Selain itu juga, ia tentunya berharap proses hukum ini akan menemukan titik temu.
"Mengingat Pemkot Balikpapan menginginkan pembangunan rumah sakit ini segera dilaksanakan secepatnya," tandasnya.
Sebagai kuasa hukum, pria yang akrab disapa Mujiono ini akan tetap memperjuangkan hak rakyat yang diwakilinya meskipun harus berhadapan dengan pemerintah.
"Karena gugatan ini pun tentunya berdasarkan bukti kepemilikan masyarakat secara sah di mata hukum," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.