Berita Nasional Terkini

Susno Duadji di ILC Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan Agar Tidak Menimbulkan Sanksi Sosial

Susno Duadji mengaku bahwa kasus Brigadir J harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan hukuman sosial untuk beberapa pihak yang diduga terlibat

YouTube Indonesia Lawyers Club
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club bahas tentang kasus Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku bahwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan hukuman atau sanksi sosial untuk beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan saat ia menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

Dijelaskan meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangaka, tetapi arah mata masyarakat Republik Indonesia sudah tertuju pada orang perorangan.

"Ini tidak bagus, kalau memang dia terlibat, tersangka harus tunjukkan bukti-bukti yang autentik dan bukti scientific investigation bahwa dia terlibat," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Minggu (31/7/2022).

"Kalau tidak pun, harus secara jelas diumumkan bahwa dia tidak terlibat dengan bukti-bukti yang seseuai ketentuan hukum dan juga dengan scientific crime investigation, karena paling tidak enak mendapat sanksi sosial pak," tambah Susno Duadji.

Baca juga: ILC: Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Istri Tidak Bersamaan Pulang ke Jakarta dari Magelang

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sepakat dengan yang disampaiakan Susno Duadji.

Menurutnya, sanksi sosial sangat berat apalagi dituduhkan kepada orang yang sudah meninggak (Brigadir J).

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa dalam adat istiadat yang dianut, sanksi sosial tidak bisa diterima.

Baca juga: Berdasarkan CCTV, Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM di ILC Terkait Brigadir J Tidak Tewas di Magelang

Terlebih lagi, keluarga Brigadir J mendapatkan tekanan sebelum memberi kuasa pada pengacaranya.

"Ini luar biasa tekanan pada keluarga, dalam artian, mereka ini menanggung beban bukan hanya kehilangan anak tapi juga kena sanksi moril, bahkan sempat dibilang oleh salah satu pejabat dari Mabes yang datang bahwa perkara ini aib," ucap Martin Lukas Simanjuntak.

"Aib apa? Bahkan ada salah satu statemen dari rekan advokat yang mengatakan bahwa menyesalkan dimakamkannnya secara kedinasan terhadap korban," lanjutnya.

Baca juga: ILC: Mantan Hakim MA Sebut Kasus Brigadir J Masih dalam Tataran UU, Gayus: Belum Nyampe ke Hukum

Atas tuduhan-tudahan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kalau tuduhan tersebut terlalu prematur karena belum ada putusan pengadilan.

"Tapi berani langsung bilang, mengatakan bahwa almarhum ini melakukan perbuatan tercela, ini dinilai tidak boleh, kita ini menganut sistem praduga tak bersalah,"tutur Martin Lukas Simanjuntak.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved