Berita Nasional Terkini
ILC: Mantan Hakim MA Sebut Kasus Brigadir J Masih dalam Tataran UU, Gayus: Belum Nyampe ke Hukum
Mantan Hakim MA Gayus Lumbun blak-blakan di ILC soal kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam non aktif Ferdy Samb
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Gayus Lumbuun blak-blakan di Indonesia Lawyers Club (ILC) soal kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo.
Kepada Karni Ilyas dan bintang tamu ILC, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa berbicara tentang hakim dan pengadilan, kasus Brigadir J masih di hulu, belum di hilir.
"Kalau bagi saya, perkara ini masih jauh dari proses hukum untuk mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum. Sekarang tatarannya masih Undang-Undang ini, belum nyampe ke hukum, atau keadilan yang sifatnya hukum ya" kata Gayus Lumbuun dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (27/7/2022).
Alasan Gayus Lumbuun menyatakan jika kasus Brigadir J masih dalam tataran Undang-Undang karena prosesnya masih dalam penyelidikan.
Baca juga: ILC: Aktivis HAM Usman Hamid Sarankan Agar LPSK Beri Perlindungan pada Keluarga Brigadir J
Di mana masih mencari kebenaran, apakah benar terjadi kejahatan.
"Peningkatannya adalah kalau memang ada kejahatan, maka alat buktinya apa saja. Nah, kalau sudah ada tingkatan di kelompok penyidikan, maka justru ada upaya paksa, penahanan dan yang lainnya, perampasan, penyitaan-penyitaan," ucap Gayus Lumbuun.
"Jadi masih jauh ini, kalau bagi saya untuk memberi pandangan," lanjutnya.
Disebutkan bahwa pandagannya pada kasus Brigadir J untuk adalah mencegah adanya konstruksi baru yang berpotensi melemahkan keadaaan yang sebenarnya.
Baca juga: Di Acara ILC, Usman Hamid Sebut Pihak Kepolisian Tidak Profesional Saat Awal Usut Kasus Brigadir J
Menurut Gayus Lumbuun bahwa dalam tahapan pengadilan, ada dakwaan dan tuntutan serta keputusan hukum.
"Dua wilayah ini perlu mendapatkan kewaspadaan, mewaspadai bagaimana rekonstruksi perkara ini menjadi melenceng," tutur Gayus Lumbuun.
Sementara, aktivis HAM Usman Hamid menyatakan kalau kasus Brigadir J pada dasarnya membahas tentang peristiwa kejahatan, di mana harus mencari siapa pelaku, siapa korban serta alat yang digunakan pelaku dalam membunuh korban.
Baca juga: Segera Disahkan DPR, Ini Tanggapan Kemenkumham di ILC Soal RKUHP yang Masih Jadi Perdebatan
Namun yang jadi persoalan dalam kasus Brigadir J menurutnya adalah fokus perhatian pihak kepolisian pada kasus ini bukan pada korban, melainkan tentang pelecehan seksual.
"Pemberitaan dan penjelasan kepolisian kan, peristiwa yang kita bahas kan sebenarnya tidak secara langusung fokus perhatian kepolisian di awal, mereka justru bicara tentang yang lain, yaitu pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir J kepada istri Kadiv Propam," ucap Usman Hamid.
"Sebenarnya peristiwa itu sendiri juga perlu dibuktikan dengan cara yang sama, yang tadi dikatakan oleh Susno Duadji, siapa pelakunya, siapa korbannya dan bagaimana perbuatan itu dilakukan,"lanjutnya.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.