Berita Balikpapan Terkini
Berbuat tak Senonoh ke Anak Didik, Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru ngaji di Balikpapan berinisial JM (46) dibekuk petugas lantaran disangka melakukan tindakan pencabulan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Oknum guru ngaji di Balikpapan berinisial JM (46) dibekuk petugas lantaran disangka melakukan tindakan pencabulan.
Sementara korbannya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (12) merupakan salah satu murid ngaji yang biasa berguru pada JM.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, JM merupakan seorang guru ngaji keliling selama kurun dua tahun terakhir.
Ia kerap mendatangi tiap rumah tetangga yang memang telah mengundangnya untuk mengajarkan bacaan Al-Quran di Balikpapan.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balikpapan Didominasi Kasus Cabul
Baca juga: Anak Laki-Laki 5 Tahun di Bontang Jadi Korban Cabul Ayah Tiri, DPPKB Bontang Beri Pendampingan
Baca juga: Kemenag Kukar Tegur Keras Ponpes Diduga Terlibat Kasus Cabul di Tenggarong, Minta Polisi Tegas
Rengga memaparkan, kejadiannya sendiri bermula saat JM mendatangi kediaman Mawar untuk mengajar. Waktu itu sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (30/7/2022).
"Jadi ada tiga anak (termasuk Mawar) yang ikut mengaji di tempat tetangganya. Kemudian saat teman lainnya main keluar rumah, tinggal berdua antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan tindakan tersebut," beber Rengga, Kamis (4/8/2022).
Mulanya, Mawar diminta untuk duduk lebih dekat dengan JM.
Tak ada pikiran buruk, Mawar lantas menuruti permintaan gurunya itu seraya melanjutkan dengan melafalkan bacaannya.
JM kemudian secara spontan mengelus dada korban dari luar dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian Mawar untuk meraba area vitalnya.
"Disitu kemudian korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang deket dengan TKP ini. Mawar lantas mengadu ke ibunya," imbuh Rengga.
Ibunya yang kemudian melaporkan ke Mapolresta Balikpapan atas dugaan tindakan asusila tersebut.
Setelah diselidiki, kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang sempat dikenakan korban maupun pelaku.
Baca juga: Dukun Cabul di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Rengga. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel