PPPK 2022
Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara membuat Akun SSCASN
Simak syarat dan cara membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ada pula dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
11. Cetak kartu informasi akun
Baca juga: Wacana Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, DPRD Bontang Minta Prioritaskan Pegawai Lama
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca juga: KemenPAN-RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Syarat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK 2022 Berubah
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).