Berita Balikpapan Terkini
Mahasiswa di Balikpapan Unjuk Rasa soal RKUHP, DPRD Duduk Bersama Demi Serap Aspirasi
Beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Universitas Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Universitas Balikpapan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (4/8/2022).
Aksi tersebut berkaitan dengan Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai berpolemik.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Ketua Komisi I, Laisa Hamisah, Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean dan anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi menemui massa aksi unjuk rasa kalangan mahasiswa.
Pantauan TribunKaltim.co, mereka duduk bersama para mahasiswa tersebut membahas isi RKUHP yang dianggap berpolemik.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Tolak RKUHP, Sebut DPR RI Dewan Tuli
Baca juga: Dewan Pers Menilai Ada 14 Pasal dan 9 Klaster di RKUHP Yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
Baca juga: Draf RKUHP Belum Dibuka ke Publik, Karni Ilyas: Dirahasiakan agar Mahasiswa Tak Demo Berjilid-jilid
Hal tersebut memang ranah DPR RI tetapi DPRD Balikpapan sepakat apabila rancangan undang-undang itu terdapat kekeliruan.
"Hal tersebut akan berdampak semua ke Provinsi dan ke daerah,” ungkap Simon Sulean saat menemui massa aksi tersebut.
Ia menambahkan, semua elemen masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan produk hukum yang disusun oleh lembaga legislatif.
Setiap produk-produk hukum itu memang harus ada masukan-masukan dari semua elemen masyarakat.
"Agar menjadi produk hukum yang betul-betul mengakomodir setiap kepentingan, kita sepakat,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Sebut Banyaknya Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyumbang Banjir di Kota Balikpapan
Adapun, tuntutan yang disampaikan para mahasiswa tersebut pada intinya adalah supaya lembaga legislatif yang berwenang meninjau kembali Draf RKUHP sebelum disahkan.
“Jangan tergesa-gesa disahkan,” tandasnya.
Selain itu juga, menurut para mahasiswa yang melaksanakan aksi tersebut, mereka menganggap ada beberapa pasal yang tidak relevan dengan demokrasi yang sudah dijalankan dan dinilai otoriter jika diterapkan.

“Dari kajian yang disampaikan tadi, ada beberapa pasal yang menurutnya tidak aspiratif. Oleh sebab itu, mereka menuntut melalui DPRD Balikpapan agar aspirasinya disampaikan kepada DPR RI,” imbuh Simon.
Pihak DPRD siap menyampaikan aspirasi yang telah dikaji oleh para akademisi tersebut.
“Kami akan teruskan ke DPR RI dengan tenggat waktu 7x24 jam,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.