Berita Nasional Terkini
Draf RKUHP Belum Dibuka ke Publik, Karni Ilyas: Dirahasiakan agar Mahasiswa Tak Demo Berjilid-jilid
Karni Ilyas curiga bahwa alasan Pemerintah dan DPR belum membuka draf RKUHP ke publik karena takut jika mahasiswa demo berjilid-jilid lagi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemandu acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas mencurigai bahwa alasan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar mahasiswa tidak berdemo.
Hal ini disampaiakan Karni Ilyas setelah mendengar penjelasan Anggota Panja tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR Nasir Djamil di ILC.
"Ya saya cuma curiga aja ya bahwa ini dirahasiakan agar mahasiwa tidak demo berjilid-jilid lagi," ujar Karni Ilyas.
Baca juga: Blak-blakan di ILC Soal Draf RKUHP yang Belum Dibuka ke Publik, Nasir Djamil: Tidak Ada Perubahan
Mendengar hal itu, Nasir Djamil mengatakan bahwa draf RKUHP memang seharusnya tidak dirahasiakan karena merupakan dokumen publik, di mana sangat bisa diakses oleh siapa saja terutama bagi mereka yang berkepentingan dengan perubahan tersebut.
"Jadi tidak perlu disembuyikan. Dan bukan ingin menyalahkan Pemerintah ya, sebenarnya karena ini adalah usulan pemerintah, maka pemerintah yang punya sumber daya manusia yang handal itu tentu seharusnya tidak menutup atau kemudian tidak membuat publik kebingungan," kata Nasir Djamil dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Di Acara ILC, Nasir Djamil Ungkap Alasan DPR Akan Mengesahkan RKUHP yang Sempat Tertunda
Selain itu, Nasir Djamil juga menyampaikan pada kesempatan tersebut bahwa draft RKUHP yang sekarang ini sebenarnya sama dengan draft pembahasan sebelumnya.
"Jadi draftnya itu bang Karni adalah hasil pembahasan dari Agustus 2019. Yang saya miliki juga draft pembahasan di Agustus 2019," ucap Nasir Djamil dikutip.
"Setelah itu, tidak ada perubahan. Jadi, tidak ada perubahan setelah selesai di Agustus 2019 begitu bang Karni," tambah Nasir Djamil.
Menanggapi soal tidak adanya perbaikan dari RKUHP ini yang kemudian ditanyakan oleh Karni Ilyas mewakili masyarakat dan mahasiswa, Nasir Djamil mengatakan bahwa dalam pandangannya, perubahan tersebut dilakukan karena inisiatif dari pemerintah.
Baca juga: Ultimatum Jokowi di Hari Ulang Tahunnya, BEM UI Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019, Protes RKUHP
Dan RKUHP ini juga menurutnya carry over atau RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya, sehingga tidak dibahas lagi.
"Itu sebabnya sekali lagi saya katakan bahwa kami mengkonfrmasi soal ini karena pemerintah yang mengusulkan. Oleh karena itu, ketika pemerintah mengantakan tidak ada lagi masalah, makanya mereka siap saja kalau ini disahkan," ucap Nasir Djamil.
"Sementara saya liat, pemerintah seharusnya memang membuka akses terkait dengan perubahan itu, membuka akses. Jadi DPR juga seharusnya sama pemerintah membuka akses 'Ini loh hasil perubahan draft itu, ini pasal-pasal yang kontroversi meskipun memang tidak ada perubahan terkait dengan pasal-pasal yang kontroversi di periode yang lalu," tambah Nasir Djamil.
Sebagai tambahan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan menjadi sorotan karena sudah akan disahkan oleh pemerintah tetapi draft terbarunya belum diketahui masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan pun menuding kalau isi draft RKUHP ini dirahasiakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.