Berita Paser Terkini
Pemerikasan Kendaraan Bermotor, Satlantas Polres Paser Tindak 43 Pelanggar Lalulintas
Satlantas Polres Paser telah melakukan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang tidak mengikuti dan melanggar aturan lalulintas.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satlantas Polres Paser telah melakukan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang tidak mengikuti dan melanggar aturan lalulintas.
Pemeriksaan yang telah dilakukan pada 3 Agustus 2022 kemarin, merupakan rutinitas Polres Paser dalam menjalankan kewajiban guna mengamankan lalulintas di wilayah Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melaluo Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo menjelaskan, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser.
Baca juga: Jaminan Persalinan di Penajam Paser Utara untuk Ibu Hamil dari Keluarga Ekonomi Sulit
"Penertiban yang dilakukan itu, guna membantu Bapenda Paser dalam menertibkan pajak kendaraan bermotor," terang Hari, Kamis (4/8/2022).
Pada giat yang telah dilakukan, dipusatkan di depan Mapolres Paser guna meningkatkan rutinitas dan terus memantau keamanan serta ketertiban lalulintas kendaraan.
Hari beranggapan, peningkatan pengamanan lalulintas juga bertujuan agar masyarakat patuh terhadap Undang-Undang lalu lintas, dan menekan angka terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Wabup Paser Sidak Pelayanan RSUD Panglima Sebaya
"Ketertiban berlalu lintas bukan untuk diri sendiri, namun dapat juga menyelamatkan jiwa orang lain," tegasnya.
Pengendara yang terjaring razia, notabenenya dari kalangan pelajar yang masih dibawah umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, juga terdapat pengguna jalan yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor sehingga diberikan sanksi berupa tilang.
Baca juga: Tim Kemenhub RI Survei Lokasi Pembangunan Bandara Paser, Hasilnya Akan Diplenokan Hari ini
"Dari 43 pelanggar lalu lintas, petugas Satlantas Polres Paser memberikan sanksi berupa tilang, dengan Barang Bukti (BB), 14 lembar SIM, 17 lembar STNK, dan 12 unit kendaraan bermotor (Ranmor)," beber Hari.
Untuk itu, Kasatlantas Polres Paser mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan, saat akan bepergian agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Kelengkapan kendaraan yang dimaksud yaitu, membawa SIM, STNK memakai helm dan tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
"Mari kita patuhi rambu-rambu dan tata tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya," imbuhnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.