Berita Penajam Terkini
Jaminan Persalinan di Penajam Paser Utara untuk Ibu Hamil dari Keluarga Ekonomi Sulit
Pemerintah pusat berupaya menjamin fasilitas kesehatan bagi keluarga kurang mampu yang akan melahirkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat berupaya menjamin fasilitas kesehatan bagi keluarga kurang mampu yang akan melahirkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Suhartini menuturkan.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menjalankan program tersebut.
Seperti bagaimana persyaratan dan prosedur jalannya program Jampersal.
Baca juga: 12 Manfaat Buah Aprikot bagi Kesehatan, Bagus untuk Ibu Hamil dan Penderita Anemia
Baca juga: Posisi Tidur Miring ke Kiri Berbahaya untuk Kesehatan Jantung, Fakta Lengkapnya, Beda Bagi Ibu Hamil
Baca juga: Gelar Vaksinasi di Kutim, Binda Kaltim Sasar Ratusan Warga 2 Desa, Ibu Hamil dan Lansia Didahulukan
"Instruksi presiden baru keluar, dan petunjuk teknis dari kementerian belum ditetapkan," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, Kemenkes sudah menginstruksikan untuk melakukan pendataan peserta Jaminan Persalinan (Jampersal).
Pendataan peserta Jampersal tersebut dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Namun, saat ini server sedang dilakukan maintenance dan bridging.
"Kita hanya bisa menunggu maintenance selesai dilakukan baru bisa kembali menginput data dari puskesmas," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Jampersal menjamin ibu hamil dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak ketika bersalin.
Baca juga: Cara Menyimpan dan Manfaat Buah Sawo Bagi Ibu Hamil Hingga Kecantikan Kulit
Di Bumi Batiwakkal, sedikitnya terdapat dua rumah sakit dan 21 Puskesmas yang menyelenggarakan Jampersal.
"Jampersal ditujukan kepada ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
Terdapat perubahan standar pelayanan kesehatan ibu hamil.
"Jika minimal kunjungan kesehatan ibu hamil ke dokter atau bidan minimal empat kali, atau dikenal dengan K4, sekarang minimal enam kali atau K6," sambungnya.
Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan kesehatan ibu hamil dan bayi yang sedang dikandung, sehingga menekan angka kesakitan dan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.