Berita Nasional Terkini

SOSOK Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Muda Anggota Penembak di Resimen Pelopor

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapka tersangka dan ditahan dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). sosoknya dikenal sebagai penembak kelas satu di resimen Pelopor. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya menjelaskan, Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Hal ini sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan seorang pemanjat tebing.

Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.

Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.

Usia Bharada E adalah 24 tahun.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dan Bharada E ke LPSK, Pengacara: Dia yang Nembak, Kok Dia Terancam, dari Siapa?

Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.

Menurut keterangan polisi, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

Dari bukti-bukti yang ada, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved