Berita Nasional Terkini

SOSOK Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Muda Anggota Penembak di Resimen Pelopor

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapka tersangka dan ditahan dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). sosoknya dikenal sebagai penembak kelas satu di resimen Pelopor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J, ternyata anggota petembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapka tersangka dan ditahan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) dalam pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Sebut Masih Terus Periksa Saksi-saksi

Baca juga: Lengkap Profil/Biodata Irjen Ferdy Sambo, Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J oleh Bharada Eliezer

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kanan) dan Bharada E.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kanan) dan Bharada E. (HO)

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Bharada E Siapa & Nasibnya Kini, Diduga Penembak Brigadir J Dapat Tugas Baru

Sosok Bharada E

Dikutip dari Surya.co.id, Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.

Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.

Bharada E diketahui merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved