Sabu di Bagasi Motor

5 Fakta Kurir Sabu yang Ditangkap di Penajam Paser Utara, Bawa 304,15 gram Sabu di Bagasi Motor

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka berinisial HES (34).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tersangka penyalahgunaan narkoba menyimpan sabu dalam bungkus kopi untuk mengelabuhi petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka berinisial HES (34).

Hal itu diungkapkan Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/8/2022) di Mapolres PPU.

Kompol Nur Kholis mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi," ucapnya.

Baca juga: Polres PPU Sebut Tersangka Juga Pemakai Sabu Sejak 2018

1. Narkoba ditemukan di bagasi motor tersangka Seberat 304,15 Gram

Wakapolres menambahkan, saat itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan tersangka sedang membawa paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam bagasi motor.

"Informasi dikembangkan kemudian dipastikan informasi tersebut A1, dan tersangka kedapatan sedang membawa barang bukti tersebut, lalu di pastikan dan dicari kemudian ternyata dimasukkan ke dalam motornya," tuturnya.

Saat itu jenis sabu yang berhasil didapatkan, yakni seberat 307,65 bruto atau 304,15 gram.

Baca juga: 4 Kali Antarkan Sabu, Tersangka Tergiur Upah Rp 1 Juta untuk Sekali Antar

2. Tersangka Tergiur Upah Rp 1 Juta untuk Sekali Antar

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepergok polisi saat sedang melakukan transaksi di halaman masjid di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakapolres PPU AKBP Kompol Nur Kholis mengatakan, tersangka saat itu sebagai kurir yang mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap melakukan pengantaran paket narkotika jenis sabu tersebut.

"Pada saat penangkapan tersangka ini sebagai kurir dan mengambil imbalan setiap pengantaran itu Rp 1 juta," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Paket yang diantarkan itu dimasukkan ke dalam bungkusan kopi sachet dan dimasukkan ke dalam motor.

"Bungkusan dimasukkan ke dalam motornya, kalau memang sepintas orang awam pasti mengira oh ini good day cappucino, setelah kita melihat, satu bungkus disobek ternyata isinya adalah sabu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sabu Seberat 304,15 Gram Diamankan Polres PPU, Disembunyikan di Bagasi Motor

3. Tiap Minggu Diambil di Pelabuhan Penajam

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved