Sabu di Bagasi Motor

Polres PPU Sebut Tersangka Juga Pemakai Sabu Sejak 2018

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seberat 304,15 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan terus dilakukan pengembangan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Press rilis pengungkapan sabu di yang dilakukan Polres PPU. Kasus ini akan terus dikembangkan.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seberat 304,15 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan terus dilakukan pengembangan.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU) Kompol Nur Kholis, kepada TribunKaltim.co.

Ia menyebut, pengembangan pertama yang akan dilakukan yakni untuk mengetahui dari mana asal narkotika jenis sabu didapatkan oleh tersangka.

"Untuk pengembangan tetap akan dikembangkan barang ini berasal dari mana," ungkapnya Jumat (5/8/2022).

Pengembangan selanjutnya yakni, untuk mengetahui sasaran pasar yang dituju oleh tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: 96 Poket Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Diblender

Baca juga: 4 Kali Antarkan Sabu, Tersangka Tergiur Upah Rp 1 Juta untuk Sekali Antar

Baca juga: BREAKING NEWS Sabu Seberat 304,15 Gram Diamankan Polres PPU, Disembunyikan di Bagasi Motor

"Pangsa pasarnya kemana aja, nanti akan kita up asalnya dari mana, induknya dari mana, yang paling besar dimana, ini masih tingkat bawah tetap kita kejar terus," lanjutnya.

Saat melakukan transaksi, diketahui tersangka tidak pernah bertatap muka dengan pembelinya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon.

"Transaksinya berbeda, tidak bertemu langsung, tetapi melalui sistem telepon, orang menelpon ditaruh di sebelah sini nanti ada yang ambil, dia antar tapi tak ketemu orang ini, tidak berani langsung tatap muka," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Wakapolres, bahwa tersangka merupakan perantara barang haram tersebut dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta setiap kali melakukan aksinya.

Aksi tersebut telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Namun juga tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu sejak 2018 lalu.

"Sudah empat kali transaksi kalau dari pengakuannya seminggu sekali, berarti sekitar sebulan itu kepada orang yang sama. Kalau dari pengakuannya dia, untuk yang disini empat kali tetapi terlibat sebagai pemakai dari tahun 2018," terangnya.

Sebelumnya diketahui tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni HES (34), warga Kecamatan Waru.

Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Lagi dan Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kota Bontang

Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved